Dukung Pembubaran Lembaga, PAN: Jangan Perpanjang Birokrasi

Kamis, 17 Juni 2021 - 10:26 WIB
loading...
Dukung Pembubaran Lembaga, PAN: Jangan Perpanjang Birokrasi
Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus menyambut baik langkah pemerintah untuk kembali melakukan pembubaran lembaga nonstruktural. FOTO/DOK.DPR RI
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Amanat Nasional ( PAN ) Guspardi Gaus menyambut baik langkah pemerintah untuk kembali melakukan pembubaran lembaga nonstruktural. Rencana itu telah diungkap oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.

Menurut dia, pembubaran badan atau lembaga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi. Tak hanya itu, Guspardi melihat langkah ini dalam rangka menghindari terjadinya duplikasi antarlembaga.

"Pertama, duplikasi terhadap tugas, wewenang dan sebagainya. Kedua, dalam rangka jangan memperpanjang birokrasi dan berbelit-belit. Ketiga adalah dalam rangka untuk melakukan efisiensi dan efektivitas," kata Guspardi di Jakarta, Kamis (17/6/2021).

Baca juga: Tjahjo Kumolo Sebut Inventarisasi Pembubaran Lembaga Bisa Sampai Awal Tahun Depan

Guspardi berharap pembubaran lembaga/badan tak sembarang dilakukan begitu saja. Sebab, lembaga yang mau dibubarkan dibentuk melalui UU, maka harus melewati berbagai tahapan.

Dalam hal ini, rencana pembubaran Badan dan lembaga itu harus dikaji dan dibahas bersama DPR karena perlu merevisi UU. "Harus dikaji apakah lembaga ini diperlukan atau tidak dan lain-lain. Kalau ada duplikasi kenapa lembaga tersebut dipertahankan. Jadi bukan sekoyong-konyong dibubarkan. Itu dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja dan lainnya," ujarnya.

Legislator asal Sumatera Barat ini mengakui ada beberapa lembaga yang mempunyai kinerja kurang baik, sehingga perlu dievaluasi untuk dibubarkan. Dia pun meminta masyarakat mendukung rencana pemerintah tersebut.

Baca juga: Menpan RB Kembali Usulkan Pembubaran Lembaga Tahun Depan

Selama kurun waktu 2014-2020, Presiden Joko Widodo telah membubarkan 33 LNS dan mengintegrasikan ke kementerian dan lembaga yang bersesuaian. Sementara itu, 19 lembaga negara lainnya akan dibubarkan pada 2021 karena terkait regulasi yang akan dibahas bersama DPR RI.

Lebih lanjut, dia menjelaskan proses pembubaran lembaga tak akan lama. Hal itu belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya. "Kan sudah banyak, sudah berapa itu yang dibubarkan. Sudah banyak. Intinya berdasarkan kesepakatan dengan DPR kalau lembaga itu dibentuk dengan UU," kata anggota Baleg DPR RI tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa pemerintah dalam waktu dekat akan kembali mengusulkan sejumlah lembaga negara untuk dihapus.

"Mudah-mudahan pertengahan tahun sampai akhir tahun akan kami ajukan ke DPR usulan badan-badan, lembaga yang mungkin bisa dihapuskan tapi harus dibahas bersama dengan DPR," kata Tjahjo Kumolo saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Gedung Nusantara Senayan Jakarta, Selasa (8/6/2021).
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1773 seconds (0.1#10.140)