Corona Menggila, Erick Thohir Larang ASN dan Pejabat Kementerian BUMN ke Luar Kota

Kamis, 17 Juni 2021 - 19:25 WIB
loading...
Corona Menggila, Erick...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan kebijakan pembatasan aktivitas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Kementerian BUMN, menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir. Para pegawai dilarang melakukan perjalanan dinas dan pertemuan langsung atau rapat yang bersifat tatap muka.

Pembatasan itu ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor: SE-12/S.MBU/06/2021 tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan Dari Rumah (Work From Home). Beleid tersebut berlaku sejak hari ini Kamis, 17 Juni hingga 25 Juni 2021. Pelanggaran kebijakan dalam Surat Edaran dapat dikenakan hukuman disiplin ASN sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Dalam hal pegawai perlu melakukan perjalanan dinas dan pertemuan atau rapat tatap muka secara langsung/fisik yang bersifat prioritas dan strategis, pegawai wajib mendapatkan surat tugas dari Menteri BUMN atau Wakil Menteri BUMN/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya," demikian bunyi SE yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (17/6/2021).

Baca juga: Kartu Kredit Bos-bos Pertamina Dihapus, Gimana Nasib BUMN Lain?

Sebagai langkah antisipasi peningkatan tren kasus positif Covid-19 di lingkungan Kementerian BUMN dan nasional, Erick juga mengizinkan adanya pemberlakukan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, yang berlaku mulai hari ini.

Perizinan diperuntukkan bagi pejabat pimpinan tinggi madya seperti, Staf Khusus Kementerian BUMN, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan koordinator.

Kemudian, pejabat pengawas dan sub koordinator, pejabat fungsional tertentu, pelaksana, pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain (PPNPN), pegawai lainnya di lingkungan Kementerian BUMN.

Oleh karena itu, untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai, maka dipandang perlu untuk menetapkan kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah. "Surat edaran ini memuat pengaturan kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah dengan tetap menjaga produktivitas kerja," tulis bagian lain SE.

Baca juga: Waspada! Varian Virus Covid-19 Delta Muncul di Bekasi

Sementara, untuk memastikan keamanan fasilitas dan ketersediaan layanan kritikal kantor, unit terkait dapat menjalankan kedinasan di kantor dengan pembatasan yang ketat dan tetap memperhatikan urgensi kerja.

Poin lain yang diatur adalah pimpinan unit kerja agar mengawasi kesehatan dan keselamatan pegawai selama menjalankan tugas kedinasan dari rumah. Seluruh pegawai diminta untuk senantiasa meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan menerapkan protokol kesehatan, serta menerapkan prinsip memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi dan interaksi (5M).
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Berita Pemangkasan Gaji...
Berita Pemangkasan Gaji ke-13 ASN Dipastikan Hoaks, Pencairan Tetap Juni 2026
Nasib WFH ASN Lanjut...
Nasib WFH ASN Lanjut Terus atau Setop? Ini Kata Purbaya
Indonesia Bisa Hemat...
Indonesia Bisa Hemat 10 Juta Liter BBM, asal ASN Disiplin WFH Sehari Seminggu
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Prabowo Panggil John...
Prabowo Panggil John Herdman ke Hambalang, Bahas Roadmap Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2030
Rekomendasi
8 Olahraga yang Pernah...
8 Olahraga yang Pernah Dilakukan Rasulullah SAW, Lengkap dengan Dalilnya
Mutasi Polri Terbaru!...
Mutasi Polri Terbaru! 1.121 Personel Digeser, Ada Kapolda hingga Wakapolda
Aldi Taher Ungkap Rahasia...
Aldi Taher Ungkap Rahasia Rezeki Lancar, Kuncinya Muliakan Ibu dan Rajin Salat
Berita Terkini
IHSG Babak Belur Jelang...
IHSG Babak Belur Jelang Akhir Pekan, Sesi Siang Ditutup Ambruk 2,73% ke 5.835
Kepuasan Peserta TASPEN...
Kepuasan Peserta TASPEN Terus Membaik, Catat Rekor Positif Sejak Empat Tahun Lalu
Manjakan Nasabah Premium,...
Manjakan Nasabah Premium, BRI dan Visa Luncurkan Kartu Kredit Infinite dengan Fasilitas Kelas Dunia
JEC Eye Hospitals &...
JEC Eye Hospitals & Clinics Raih Marketeers OMNI Brands of the Year 2026
Kolaborasi Strategis...
Kolaborasi Strategis Pegadaian dan Pupuk Kaltim: Langkah Nyata Menuju Indonesia Emas
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Akibat Penyehatan Modal Gagal
Infografis
Erick Thohir Bakal Tutup...
Erick Thohir Bakal Tutup 7 Perusahaan BUMN yang Tak Beroperasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved