Menteri Sakti Penuhi Janji, Ekspor Benih Lobster Resmi Dilarang

Kamis, 17 Juni 2021 - 21:34 WIB
loading...
Menteri Sakti Penuhi Janji, Ekspor Benih Lobster Resmi Dilarang
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono (tengah). Foto/Dok KKP
A A A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono , akhirnya mengumumkan larangan ekspor benur atau benih bening lobster (BBL). Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah NKRI.

"Alhamdulillah, dari rangkaian Kunker di Timur Indonesia ini, saya mengumumkan sudah rampung dan diundangkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia," ujarnya melalui akun Twitternya @saktitrenggono dikutip Kamis, (17/6/2021).



KKP mencatat, melalui aturan baru tersebut, semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan BBL bisa memberikan kesejahteraan dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru. "Mari bersama kita kawal implementasi dari aturan ini di lapangan nantinya," tulis dia.

Dia mengakui, beleid baru tersebut merupakan wujud dari janjinya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020. Saat itu, dia menegaskan bahwa BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk dibudidayakan di wilayah Indonesia. "Untuk pembudidayaan wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL," tuturnya.

Untuk memudahkan implementasi aturan baru tersebut, KKP tengah menyusun petunjuk-petunjuk teknis yang masih dalam proses finalisasi. Rencananya, KKP juga akan melakukan sosialisasi, pembinaan, dan supervisi secara berkala kepada pemerintah daerah dan nelayan untuk menyampaikan kejelasan regulasi atau standar dalam pengelolaan BBL.

Plt Dirjen Perikanan Budidaya KKP, TB Haeru Rahayu mengatakan, kebijakan pelarangan ekspor BBL ini tidak lain untuk mendorong pertumbuhan budidaya lobster di Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebab, lobster merupakan salah satu komoditas ekspor yang bernilai ekonomis tinggi. "Lobster merupakan salah satu dari tiga komoditas yang menjadi prioritas perikanan budidaya, selain udang dan rumput laut," ungkapnya.

Saat ini Indonesia merupakan produsen lobster terbesar kedua di dunia dengan share produksi dari total produksi lobster dunia sebesar 31,59%, setelah Vietnam yang memiliki share produksi 62,5%.



Dengan adanya peraturan yang berpihak pada pengembangan usaha budidaya lobster di dalam negeri, tugas selanjutnya adalah memacu perkembangan budidaya lobster di Indonesia, salah satunya dengan mengembangkan kampung lobster.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2144 seconds (0.1#10.140)