Pengamat Sebut Penerapan WFB Sangat Rumit, Apa Pasal?

Jum'at, 18 Juni 2021 - 00:31 WIB
loading...
Pengamat Sebut Penerapan WFB Sangat Rumit, Apa Pasal?
Foto/Dok Kemenparekraf
A A A
JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, menilai, kebijakan Work From Bali (WFB) secara logika patut didukung. Pasalnya, kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk membangkitkan kembali perekonomian di Bali yang terpuruk sejak adanya pandemi Covid-19.

“Kebijakan ini secara logika atau secara formulasi kebijakan ini kan patut kita dukung lah ya. Karena merupakan upaya untuk mengangkat perekonomian Bali yang memang sampai saat ini sangat terpuruk. Di mana daerah lain sudah mulai ada pertumbuhan, tetapi di Bali itu relatif belum banyak mengalami kemajuan,” ujarnya dalam acara Market Review IDX Channel, Kamis (17/6/2021).



Namun, Trubus mengatakan, ada hal lain yang perlu dipertimbangkan bahwa WFB merupakan satu kebijakan yang memiliki implementasi sangat rumit. Pasalnya, melibatkan tujuh kementerian atau lembaga.

“Ini melibatkan tujuh kementerian dan 25% ini juga koordinasinya seperti apa? Artinya, bidang-bidang mana saja yang boleh bekerja di sana dan berapa ASN yang dilibatkan dari pusat. Kemudian, juga koordinasi dengan ASN yang ada di Bali sendiri, baik di pemprov maupun di kabupaten kota,” urainya.

Lanjut dia, karena WFB memiliki implementasi yang sangat rumit, perlu dilakukan satu kajian terkait hal tersebut. “Ini yang perlu dilakukan satu kajian menurut saya, karena ini merupakan satu masalah yang rumit,” tukasnya.



Sebagai informasi, pemerintah mengambil kebijakan WFB untuk membangkitkan sektor ekonomi dan pariwisata di Bali yang terpuruk sejak adanya pandemi Covid-19.

Melalui kebijakan Work From Bali (WFB), pemerintah berencana mewajibkan 25 persen ASN pada tujuh kementerian atau lembaga di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk bekerja dari Bali.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2070 seconds (0.1#10.140)