Harley dan Sepeda Brompton Selundupan Ari Ashkara Bisa Saja Dimusnahkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan masih menunggu untuk melelang komponen motor Harley Davidson dan dua sepeda Brompton yang diselundupkan eks Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Ashkara . Semua barang itu dirampas negara pada Desember 2019.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Syarif Hidayat mengatakan, keputusan lelang motor barang-barang itu masih harus menunggu keputusan pengadilan.
Baca juga:Ada Keutamaan Besar di Shalat Qabliyah Ashar. Yuk, Amalkan!
"Tapi itu baru keputusan di pengadilan negeri. Tentunya lagi nunggu sekarang keberatanya. Kalau mereka banding naik ke pengadilan tinggi, kita lihat lagi," kata Syarif dalam video virtual, Jumat (18/6/2021).
Kata dia, pengadilan sendiri baru memutuskan yang bersangkutan untuk dihukum satu tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. Setelah itu, pengadilan akan menunggu apakah yang bersangkutan keberatan atau tidak.
"Barangnya belum diputsukan, nanti yang memustukan pengadilan. Pengadilan akan memutuskan misalnya bisa saja barangnya dikembalikan kepada Direktorat Bea dan Cukai untuk diproses lebih lanjut, bisa sperti itu," bebernya.
Baca juga:Prodak Sponsor Piala Eropa 2020 Berulang Kali Dipindah Pemain, UEFA Beri Peringatan
Jika, pengadilan memutuskan untuk barangnya dikembalikan kepada Direktorat Bea dan Cukai, maka diproses lebih lanjut. Setelah itu baru diserahkan kepada Direktur Lelang untuk dilelelangkan.
"Kemudian bisa juga pengadilan sendiri yang menentukan untuk barang tersebut dimusnahkan. Bisa juga pengadilan memutuskan itu," tandasnya.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Syarif Hidayat mengatakan, keputusan lelang motor barang-barang itu masih harus menunggu keputusan pengadilan.
Baca juga:Ada Keutamaan Besar di Shalat Qabliyah Ashar. Yuk, Amalkan!
"Tapi itu baru keputusan di pengadilan negeri. Tentunya lagi nunggu sekarang keberatanya. Kalau mereka banding naik ke pengadilan tinggi, kita lihat lagi," kata Syarif dalam video virtual, Jumat (18/6/2021).
Kata dia, pengadilan sendiri baru memutuskan yang bersangkutan untuk dihukum satu tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. Setelah itu, pengadilan akan menunggu apakah yang bersangkutan keberatan atau tidak.
"Barangnya belum diputsukan, nanti yang memustukan pengadilan. Pengadilan akan memutuskan misalnya bisa saja barangnya dikembalikan kepada Direktorat Bea dan Cukai untuk diproses lebih lanjut, bisa sperti itu," bebernya.
Baca juga:Prodak Sponsor Piala Eropa 2020 Berulang Kali Dipindah Pemain, UEFA Beri Peringatan
Jika, pengadilan memutuskan untuk barangnya dikembalikan kepada Direktorat Bea dan Cukai, maka diproses lebih lanjut. Setelah itu baru diserahkan kepada Direktur Lelang untuk dilelelangkan.
"Kemudian bisa juga pengadilan sendiri yang menentukan untuk barang tersebut dimusnahkan. Bisa juga pengadilan memutuskan itu," tandasnya.
(uka)