Harley dan Sepeda Brompton Selundupan Ari Ashkara Bisa Saja Dimusnahkan

Jum'at, 18 Juni 2021 - 16:44 WIB
loading...
Harley dan Sepeda Brompton...
Motor Harley Davidson dan Sepeda Brompton yang dirampas negara. Foto/YorriFarli/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan masih menunggu untuk melelang komponen motor Harley Davidson dan dua sepeda Brompton yang diselundupkan eks Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Ashkara . Semua barang itu dirampas negara pada Desember 2019.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Syarif Hidayat mengatakan, keputusan lelang motor barang-barang itu masih harus menunggu keputusan pengadilan.

Baca juga:Ada Keutamaan Besar di Shalat Qabliyah Ashar. Yuk, Amalkan!

"Tapi itu baru keputusan di pengadilan negeri. Tentunya lagi nunggu sekarang keberatanya. Kalau mereka banding naik ke pengadilan tinggi, kita lihat lagi," kata Syarif dalam video virtual, Jumat (18/6/2021).

Kata dia, pengadilan sendiri baru memutuskan yang bersangkutan untuk dihukum satu tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. Setelah itu, pengadilan akan menunggu apakah yang bersangkutan keberatan atau tidak.

"Barangnya belum diputsukan, nanti yang memustukan pengadilan. Pengadilan akan memutuskan misalnya bisa saja barangnya dikembalikan kepada Direktorat Bea dan Cukai untuk diproses lebih lanjut, bisa sperti itu," bebernya.

Baca juga:Prodak Sponsor Piala Eropa 2020 Berulang Kali Dipindah Pemain, UEFA Beri Peringatan

Jika, pengadilan memutuskan untuk barangnya dikembalikan kepada Direktorat Bea dan Cukai, maka diproses lebih lanjut. Setelah itu baru diserahkan kepada Direktur Lelang untuk dilelelangkan.

"Kemudian bisa juga pengadilan sendiri yang menentukan untuk barang tersebut dimusnahkan. Bisa juga pengadilan memutuskan itu," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Robert Marbun Jabat...
Robert Marbun Jabat Sekjen Baru Kemenkeu, Purbaya Sebut Penyegaran
Juda Agung Calon Kuat...
Juda Agung Calon Kuat Wamenkeu Baru, Begini Respons Istana
Jelang Tutup Tahun 2025,...
Jelang Tutup Tahun 2025, Sisa Anggaran MBG Masih Rp18,1 Triliun
Purbaya Lempar ke BI...
Purbaya Lempar ke BI soal Redenominasi Rupiah: Bukan Wewenang Kemenkeu
Purbaya Susun RUU Redenominasi...
Purbaya Susun RUU Redenominasi Rupiah, Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
Dongkrak Daya Beli,...
Dongkrak Daya Beli, Purbaya Buka Peluang Turunkan Tarif PPN di 2026
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Desain Cetak Biru RAPBN...
Desain Cetak Biru RAPBN 2027, Prabowo Patok Kurs Rupiah Rp16.800–Rp17.500 per Dolar AS
KPK Pastikan Kasus Korupsi...
KPK Pastikan Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Rekomendasi
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka
BOLT Berkurban: Satu...
BOLT Berkurban: Satu Momen, Seribu Kebaikan
Berita Terkini
TikTok Dorong Pertumbuhan...
TikTok Dorong Pertumbuhan Industri Kecantikan Malalui ForYouBeauty 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Operasional Multi Lokasi...
Operasional Multi Lokasi Kini Bisa Dipantau dari Satu Dashboard
Distributor di Kaltim...
Distributor di Kaltim Ikuti Factory Visit SIG untuk Perkuat Kemitraan
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, Jasa Marga Optimalkan One Call Center 133
Pertamina NRE Pasang...
Pertamina NRE Pasang PLTS Pertama di Kapal Angkut Minyak
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved