Presiden Jokowi Instruksikan Pendisiplinan Protokol Kesehatan

Senin, 21 Juni 2021 - 15:48 WIB
loading...
Presiden Jokowi Instruksikan Pendisiplinan Protokol Kesehatan
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito menyampaikan bahwa Presiden Jokowi menginstruksikan agar penanganan Covid-19 fokus pada pendisiplinan protokol kesehatan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas di Istana Negara hari ini menginstruksikan agar penanganan Covid-19 fokus pada pendisiplinan protokol kesehatan .

"Saya ingin menyampaikan instruksi arahan dari bapak Presiden dalam rapat terbatas yang dilaksanakan tadi pagi. Penekanan bapak Presiden khususnya kepada Kasatgas Nasional Penanggulangan Covid-19 ditekankan agar berkonsentrasi atau fokus kepada pendisiplinan protokol kesehatan 3M," kata Ganip dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, Senin (21/6/2021).

Ganip mengatakan, berangkat dari instruksi Presiden Jokowi tersebut, pihaknya pun menyampaikan strategi dalam penanganan Covid-19 yang disebut dengan strategi kebijakan berlapis.

Baca juga: Kasus COVID-19 Melonjak, MPR Usulkan Lockdown Regional

"Berangkat dari Instruksi Presiden tersebut, maka saya ingin menyampaikan beberapa hal untuk bisa dipedomani, diatensi oleh para stakeholder terkait. Bahwa kita mengetahui bersama, untuk pencegahan Covid ini kita memiliki satu strategi, strategi di dalam pelaksanaan penanganan yang disebut dengan strategi kebijakan berlapis," kata Ganip.

Strategi berlapis itu, kata Ganip, pertama yakni skrinning berlapis bagi pelaku perjalanan. "Kita akan melakukan upaya pengendalian dan pencegahan Covid ini, yang pertama adalah upaya pencegahan penularan antar negara. Ini kita lakukan dengan konsep, kita melakukan skrinning dan karantina berlapis bagi pelaku perjalanan internasional dan juga pekerja migran Indonesia".

"Ini sudah ditegaskan melalui Surat Edaran Kasatgas Nomor 8 tahun 2021, yang pelaksanaannya adalah substansinya mengatur kedatangan atau perjalanan dari dan ke luar negeri," katanya.

Baca juga: Kasus COVID-19 Melonjak, IDI Sarankan Lockdown 2 Minggu

Kedua, pembatasan mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri. "Kemudian yang kedua upaya pencegahan penularan antardaerah. Ini juga lakukan pembatasan mobilitas pelaku perjalanan dalam daerah atau dalam negeri melalui skrining. Ini telah ditetapkan oleh Kasatgas melalui SE Nomor 12 Tahun 2021," ungkap Ganip.

"Di mana substansinnya perjalanan orang dari satu daerah ke daerah lain dalam negeri itu persyaratan perjalanan dengan membawa hasil tes RT-PCR, antigen atau GeNose," katanya.

Ketiga pelaksanaan PPKM kabupaten/kota dan keempat pelaksanaan PPKM mikro. "Selanjutnya terkait dengan upaya pencegahan penularan antar daerah yaitu pemberlakuan PPKM kabupaten/kota, maupun PPKM berskala mikro," kata Ganip.

PPKM mikro ini, kata Ganip, merupakan pembatasan operasional kegiatan masyarakat, sekaligus menerapkan skenario pengendalian di tingkat komunitas yaitu melalui surveilans aktif, isolasi dan karantina, kemudian penutupan tempat umum atau tempat non esensial, kemudian pembatasan kegiatan sosial masyarakat. Selain itu juga melaksanakan penekanan prokes 3M, 3T dan vaksinasi.

"Sehingga dalam konteks Instruksi Presiden tadi kita kepada penegakan disiplin prokes, maka PPKM ini adalah menjadi wadah kita semua untuk mendeskripsikan prokes," paparnya.

Substansinya bahwa PPKM mikro, kata Ganip, adalah kendali sosial atas kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan 3M. "Kendali sosial ini dilakukan oleh Satgas nasional, Satgas provinsi dan kabupaten kota, kecamatan, desa kelurahan, sampai dengan dengan mendirikan Posko Desa kelurahan dan seterusnya berjenjang sampai dengan tingkat nasional," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1190 seconds (0.1#10.140)