Revisi PP Tembakau Bisa Berdampak Buruk ke Industri Kretek

Senin, 21 Juni 2021 - 23:40 WIB
loading...
A A A
“Dengan kenaikan tarif cukai tahun 2021 ditambah situasi ekonomi yang masih sulit, peredaran rokok ilegal berpotensi kembali naik,” ujarnya.

Karena itu, Henry berpesan agar pemerintah tidak merevisi PP 109/2012 karena akan mengganggu rantai pasokan industri yang berakibat kepada penyerapan bahan baku dari petani tembakau, petani cengkeh, tenaga kerja dan menurunkan sumber pendapatan pedagang pengecer yang sebagian besar adalah UMKM.

Selain itu, terganggunya industri ini juga akan menurunkan penerimaan negara berupa cukai dan pajak.


Henry menambahkan, melalui cukai hasil tembakau, PPN, PPH dan pajak daerah, industri telah berkontribusi signifikan bagi pembangunan nasional.

“Dengan dilakukan revisi, akan membuat ekosistem di sepanjang mata rantai IHT terganggu,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Perkumpulan GAPPRI memohon Presiden Jokowi agar mempertimbangkan untuk menolak amandemen PP 109/2012. Pasalnya, akan memberikan multi flyer effect yang negatif bagi kelangsungan industri hasil tembakau nasional khususnya kretek.

Surat Perkumpulan GAPPRI ditembuskan ke beberapa Kementerian/Lembaga. Diantaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rl; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Rl; Ketua DPR Rl; Menteri Keuangan Rl; Menteri Perindustrian Rl; Menteri Ketenagakerjaan Rl; Menteri Perdagangan Rl; Menteri Sekretaris Negara Rl; Menteri Kesehatan Rl; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Rl; Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rl; Kepala Kantor Staf Presiden; Kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF); serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
(dar)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1970 seconds (0.1#10.140)