Kepada DPR, Tanri Abeng: Komisaris Jangan Hanya Terima Dokumen Rapi

Rabu, 23 Juni 2021 - 17:00 WIB
loading...
Kepada DPR, Tanri Abeng:...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tanri Abeng , mantan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN , memberikan sejumlah masukan dalam naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN. Salah satunya perihal tugas dewan komisaris perseroan negara.

Saat dimintai keterangan oleh panitia kerja (Panja) DPR, Tanri mengutarakan, perlunya penegasan tugas komisaris dalam UU BUMN yang baru. Komisaris bersama direksi harus terlibat dalam pembahasan perencanaan program dan kebijakan jangka panjang perusahaan.

Dengan demikian, dewan komisaris memiliki kontribusi pemikiran saat penyusunan konsep rencana jangka panjang korporasi pelat merah.

"Direksi menyediakan rencana jangka panjang sebaiknya ditambahkan berkonsultasi dengan dewan komisaris. Artinya apa? Jangan dewan komisaris disuruh naikin saja. Ini penting, karena komisaris juga berkontribusi pada pemikiran dan konsep rencana jangka panjang," ujar dia, Rabu (23/6/2021).

Baca juga:Wacana Presiden 3 Periode, Titi Anggraini Tantang Qodari Buktikan Hal Ini

Asumsi tersebut didasari atas pengalaman Tanri selama menjabat sebagai komisaris utama PT Pertamina (Persero) sejak 2015 silam. Menurutnya, tidak semua dewan komisaris terlibat dalam pembahasan program atau kebijakan perusahaan.

Justru, komisaris hanya menerima dokumen rapi yang diberikan direksi untuk ditandatangani. Padahal, komisaris dibayar pemegang saham atau Kementerian BUMN.

Meskipun, kondisi tersebut tidak dialaminya selama menjadi Komut Pertamina. Namun, posisi 'komisaris terima bersih' banyak dilakukan oleh dewan penasihat perseroan negara lainnya.

"Dari pengalaman di awal saya jadi dewan komisaris, saya sudah mengambil sikap, bahwa tidak akan menandatangani apa pun yang direksi usulkan, tanpa saya terlibat di dalam pembahasan. Itu posisi yang saya ambil. Tapi kan tidak semua dewan komisaris mengambil posisi itu," katanya.

Baca juga:Warga Pondok Aren Bengkak di Wajah Usai Suntik Vaksin Corona Vac, Begini Penjelasan Kemenkes

Poin lain yang digarisbawahi lelaki kelahiran Sulawesi Selatan itu adalah kerja sama manajemen. Khususnya, saat rapat umum pemegang saham (RUPS). Di posisi ini, komisaris harus memantapkan atau menguatkan laporan tahunan yang disampaikan direksi kepada pemegang saham.

Selama ini, alih-alih bukannya menguatkan, justru mengomentari dokumen perusahaan yang disodorkan direksi.

"Jadi komisaris itu memantapkan apa yang disampaikan direksi kepada RUPS. Jadi jangan sampai, misalnya direksi mengusulkan atau menyampaikan rencananya lalu komisaris membantah atau mengomentari lagi di situ, akhirnya Menterinya bingung, mana yang mesti saya ikut," tutur dia.

Untuk diketahui, RUU BUMN menjadi awal dari DPR dan pemerintah melakukan revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang posisi BUMN. Sebab, sebagai perseroan negara, BUMN mengambil peran strategis dalam mendorong perekonomian nasional.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1642 seconds (0.1#10.140)