Bank Sulselbar Lakukan Kajian Spin Off Bank Syariah
Jum'at, 25 Juni 2021 - 18:37 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, keputusan Bank Sulselbar di-spin off baru bisa dilakukan sekitar dua atau tiga bulan lagi usai dilakukan kajian. Apalagi, syarat menjadi bank syariah cukup berat. Harus ada setoran modal lebih dari Rp1 triliun sesuai dengan aturan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) .
Baca juga:Bank Sulselbar Gandeng KPK Tingkatkan Pengelolaan Whistleblowing System
Prof Marsuki mengaku, terkait setoran modal, Pemkot Makassar sudah menawarkan diri untuk menambah modal senilai Rp800 miliar. Sehingga jika para pemegang saham lainnya mengikuti langkah tersebut, salah satu syarat untuk spin off bank syariah sudah terpenuhi.
"Karena kita butuh dana kurang lebih Rp1,7 triliun. Wali Kota siap masuk ke situ. Berarti masih ada kekurangan. Kalau terjadi itu, beberapa kabupaten juga menambah, kemungkinan besar modal dasar menjadi bank syariah sudah terpenuhi," urai Direktur Institut Bisnis dan Keuangan (IBK) Nitro ini.
Meski kebutuhan modal sudah terpenuhi, prosesnya masih panjang. Dibutuhkan waktu dua hingga tiga tahun. Lalu persetujuan tidak hanya dibutuhkan dari para pemegang saham, tapi juga dari nasabah.
Baca juga:Bank Sulselbar Gandeng KPK Tingkatkan Pengelolaan Whistleblowing System
Prof Marsuki mengaku, terkait setoran modal, Pemkot Makassar sudah menawarkan diri untuk menambah modal senilai Rp800 miliar. Sehingga jika para pemegang saham lainnya mengikuti langkah tersebut, salah satu syarat untuk spin off bank syariah sudah terpenuhi.
"Karena kita butuh dana kurang lebih Rp1,7 triliun. Wali Kota siap masuk ke situ. Berarti masih ada kekurangan. Kalau terjadi itu, beberapa kabupaten juga menambah, kemungkinan besar modal dasar menjadi bank syariah sudah terpenuhi," urai Direktur Institut Bisnis dan Keuangan (IBK) Nitro ini.
Meski kebutuhan modal sudah terpenuhi, prosesnya masih panjang. Dibutuhkan waktu dua hingga tiga tahun. Lalu persetujuan tidak hanya dibutuhkan dari para pemegang saham, tapi juga dari nasabah.
Lihat Juga :