Pantesan Susah Diberantas, 44% Pinjol Ilegal Tak Diketahui Lokasi Servernya

Rabu, 30 Juni 2021 - 19:50 WIB
loading...
Pantesan Susah Diberantas, 44% Pinjol Ilegal Tak Diketahui Lokasi Servernya
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengungkapkan, berdasarkan data dari Kementerian Kominfo, sebanyak 44% fintech lending peer 2 peer atau pinjaman online (pinjol) ilegal tidak diketahui servernya ada di mana. Hal ini menjadi salah satu kendala dalam upaya pemberantasan pinjol ilegal.

“Kebanyakan servernya tidak ada di Indonesia. Ada 22 persen saja di Indonesia, 44% tidak diketahui karena penawarannya bisa melalui medsos, sms, atau pribadi. Ada juga dari Amerika, Singapura, China, dan lain-lain. Bagaimana mungkin mereka melakukan kegiatan dengan pusat di luar negeri, tapi di Indonesia mereka punya debt collector atau kantor-kantor untuk melakukan penagihan,” ungkap Tongam di Jakarta, Rabu (30/6/2021).



Lebih lanjut, dia menyoroti fenomena pinjol ilegal yang juga merambah hingga media sosial, termasuk sms dan Whatsapp. Dia pun mengingatkan masyarakat bahwa setiap penawaran melalui sms pasti ilegal karena yang legal dilarang memasarkan dalam bentuk SMS atau Whatsapp.

“Yang paling bahaya adalah penyebaran data pribadi peminjam. Pada pinjol ilegal ini meminta akses semua data dan kontak di HP. Pada saat mengizinkan, di situlah muncul kelemahan kita. Data-data akan digunakan pada saat pinjaman jatuh tempo. Mereka akan melakukan teror, intimidasi, dan ancaman,” bebernya.

Maraknya kasus pinjol ilegal ini juga menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat. Hal ini dikhawatirkan akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap fintech lending. Padahal, keberadaan fintech yang legal membawa manfaat juga.

Tongam mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan SWI untuk melindungi masyarakat dari pinjol ilegal adalah dengan memblokir setidaknya 3.193 fintech ilegal, lalu mengumumkannya kepada masyarakat.

“Kita juga meminta masyarakat jangan membuat pinjaman baru lagi untuk menutup pinjaman lama. Jangan gali lobang tutup lobang. Jika dapat penagihan tidak beretika, segera lapor polisi agar bisa diproses,” pesan Tongam.



Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Iluni UI Andre Rahadian menyampaikan, topik pinjol ilegal masih relevan untuk didiskusikan. Apalagi di tengah situasi pandemi, masyarakat masih butuh pendanaan.

”Kita tahu, akses perbankan di kalangan masyarakat masih terbatas. Pinjol jadi solusi pendanaan cepat. Ini termasuk hal yang bisa dianggap pedang bermata dua. Dapat memberikan pendanaan secara cepat namun kalau tidak tahu dan tidak paham bagaimana pinjol bergerak dan dilaksanakan, bisa jadi beban untuk masyarakat,” jelas dia.

Untuk itu, Andre menganggap edukasi jadi hal yang sangat penting untuk masyarakat. Menurut dia, OJK berperan sangat besar dalam pelaksanaan dan mengatur para pelaku pinjol.

Andre juga mengapresiasi kinerja OJK untuk memasilitasi agar pelaku fintech dan pendanaan online bisa segera mendapatkan lisensi, sehingga mereka bisa diatur secara tepat dan bertanggung jawab atas operasionalnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1922 seconds (0.1#10.140)