Luhut Bakal Jelaskan Soal Aturan PPKM Darurat Hari Ini, Intip Bocorannya

Kamis, 01 Juli 2021 - 12:12 WIB
loading...
Luhut Bakal Jelaskan Soal Aturan PPKM Darurat Hari Ini, Intip Bocorannya
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. FOTO/Kemenkomarvest
A A A
JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bakal menggelar konferensi pers mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali hari ini Kamis (1/7). Nantinya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan akan memimpin terkait PPKM Mikro Darurat tersebut. "Ya, rencananya Jam 1.30 WIB (hari ini)," kata Juru Bicata Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi saat dihubungi, Kamis (1/7/2021).

Berdasarkan laporan, periode penerapan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi < 10.000 kasus per hari. Cakupan area 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali. Adapun, 100% Work from Home untuk sektor non essential. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.



Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikaldiperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.

Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.



Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4270 seconds (0.1#10.140)