Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat, Begini Soal Aturan WFH Karyawan

Kamis, 01 Juli 2021 - 12:24 WIB
loading...
Jokowi Resmi Umumkan...
Presiden Joko Widodo. FOTO/MNC Media
A A A
JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memastikan bahwa pembatasan aktivitas akan lebih ketat dibanding sebelumnya.

“PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas-aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” kata Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (1/7/2021).



PPKM Darurat ini akan dilaksanakan pada periode tanggal 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian. Areanya mencakup 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali. Adapun detail pengetatan aktivitasnya adalah 100% Work from Home (WFH) untuk sektor non essential. Kemudian, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

Untuk sektor essential sendiri, diberlakukan 50% maksimum staff Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staff work from office (WFO) dengan protokol kesehatan. Cakupan sektor essential yang diberlakukan 50% WFO adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.



Sementara itu, cakupan sektor kritikal yang diperbolehkan maksimum 100% WFO adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Untuk sektor atau tempat yang menjual kebutuhan dasar sehari-hari, seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Struktur Danantara Diumumkan...
Struktur Danantara Diumumkan Senin Pekan Depan, Jokowi Jadi Dewan Penasihat?
Prabowo Resmikan KEK...
Prabowo Resmikan KEK Industropolis Batang, Realisasi Investasi Sentuh Rp17,95 T
Prabowo Undang Jokowi...
Prabowo Undang Jokowi Resmikan Pabrik Emas Freeport, tapi Tidak Datang
Luncurkan Danantara...
Luncurkan Danantara di Istana, Prabowo Diapit Jokowi dan SBY
3 Calon Bos Danantara,...
3 Calon Bos Danantara, Ada Paman Raffi Ahmad hingga Keponakan Luhut
Sarat Kepentingan Bisnis,...
Sarat Kepentingan Bisnis, Said Didu Desak Prabowo Tinggalkan Proyek PSN Warisan Jokowi
Agenda BRICS Indonesia:...
Agenda BRICS Indonesia: Ini Alasan Kebijakan Prabowo Beda dengan Jokowi
Menerka Perintah Prabowo...
Menerka Perintah Prabowo Menghentikan Pembangunan Proyek Tol Baru hingga Infrastruktur Besar
Bansos Beras 10 Kg Lanjut...
Bansos Beras 10 Kg Lanjut di 2025, Butuh Pasokan 160.000 Ton
Rekomendasi
H-5 Lebaran, 38.000...
H-5 Lebaran, 38.000 Kendaraan Melintas Gerbang Tol Cikatama Arah Palimanan
Daftar Pemain Bahrain...
Daftar Pemain Bahrain untuk Melawan Timnas Indonesia di GBK, Ada Pencetak Gol Kontroversial Menit 90+9
Prediksi Formasi Timnas...
Prediksi Formasi Timnas Indonesia vs Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Indonesia Pavilion di...
Indonesia Pavilion di HK FILMART 2025 Dorong Ekspansi Industri Konten ke Pasar Global
47 menit yang lalu
Rupiah Jatuh ke Titik...
Rupiah Jatuh ke Titik Terlemah, Tersandera Sentimen Global dan Domestik
1 jam yang lalu
Rupiah Jeblok ke Level...
Rupiah Jeblok ke Level Terendah Sejak Krisis 1998
1 jam yang lalu
Trump Ancam Tarif 25%...
Trump Ancam Tarif 25% bagi Negara Pengimpor Minyak dari Venezuela
2 jam yang lalu
Bocoran RUPS Bank Mandiri:...
Bocoran RUPS Bank Mandiri: Dua Direksi Digeser ke Danantara
3 jam yang lalu
Harta Karun Senilai...
Harta Karun Senilai Rp9.000 Triliun Ditemukan di Dasar Danau Ini, Bisa Ubah Masa Depan Dunia
4 jam yang lalu
Infografis
Simak Aturan Baru Calon...
Simak Aturan Baru Calon Penumpang Pesawat Selama PPKM Darurat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved