Langgar Aturan PPKM Darurat, Mal dan Restoran Terancam Ditutup

Jum'at, 02 Juli 2021 - 12:39 WIB
loading...
Langgar Aturan PPKM...
Suasana mal di Jakarta. Foto/Dok SINDOphoto/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi No.15/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Seperti diketahui, PPKM Darurat akan dilaksanakan mulai besok tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang.

Salah satu hal yang diatur dalam Instruksi mendagri (Inmendagri) tersebut adalah berkaitan dengan sanksi bagi para pelanggar. Para pelaku usaha pun terancam ditutup usahanya jika ditemukan melanggar ketentuan PPKM Darurat.

Baca juga: Instruksi Mendagri, Ini Daftar Kabupaten/Kota Wajib PPKM Darurat

“Untuk Pelaku Usaha, Restoran, Pusat Perbelanjaan, Transportasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf j yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi diktum kesepuluh huruf b, dikutip Jumat (2/7/2021).

Sebagai catatan, untuk kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima layanan pesan-antar (delivery/take away) dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Baca juga: BLT Cair Lagi, Berikut Kriteria Penerima Bansos Tunai Terbaru

Sementara kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan diperbolehkan dengan memperhatikan aturan aktivitas di sektor kritikal dan aturan kegiatan makan/minum.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masa Pajak Maret 2026,...
Masa Pajak Maret 2026, Wajib Pajak Restoran dan Hotel di Jakarta Dapat Keringanan 20%
3 Investor Baru IKN...
3 Investor Baru IKN Siap Tanam Investasi, Bangun Mal hingga Fasilitas Olahraga
Pappajack Soft Opening,...
Pappajack Soft Opening, Momentum DADA Perkuat Portofolio Properti Komersial
Kepri Mall Bertransformasi...
Kepri Mall Bertransformasi Jadi K SQUARE, Hadirkan Konsep Lifestyle Baru di Jantung Kota Batam
Konsumsi Masyarakat...
Konsumsi Masyarakat Bakal Ngebut di Peak Season Nataru Bikin Sektor Ritel Pede Menatap 2026
3.000 Resto di Singapura...
3.000 Resto di Singapura Bangkrut Massal, 250 Tempat Makan Tutup setiap Bulan
Iduladha, The Park Pejaten...
Iduladha, The Park Pejaten Bagikan Hewan Kurban bagi Masyarakat Sekitar
Buffet All You Can Eat,...
Buffet All You Can Eat, WNP di Pacific Palace Hotel Sajikan Beragam Kuliner Nusantara
Padukan Cita Rasa Padang...
Padukan Cita Rasa Padang dan Jawa, Ambo Jowo Resmi Dibuka di Jakarta Pusat
Rekomendasi
GoPro Sekarat: Dari...
GoPro Sekarat: Dari Bintang Wall Street Rp198 Triliun Jadi Saham Receh
Berkali-kali Muncul...
Berkali-kali Muncul Korban Tenggelam, Warga Mulai Curiga Ada yang Tak Beres di Tempat Ini
Mungkinkah Turki Serius...
Mungkinkah Turki Serius Hidupkan Kembali Kekuasaan Kekaisaran Ottoman untuk Membebaskan Yerusalem?
Berita Terkini
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
Infografis
7 Aturan Usaha Pariwisata...
7 Aturan Usaha Pariwisata dan Hiburan di Jakarta saat Ramadan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved