130 Negara Siapkan Pajak Minimum Global bagi Perusahaan Multinasional

Sabtu, 03 Juli 2021 - 10:00 WIB
loading...
130 Negara Siapkan Pajak Minimum Global bagi Perusahaan Multinasional
Aturan pajak minimum global akan memaksa perusahaan multinasional membayar pajak di negara tempatnya beroperasi. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Janet Yellen mengumumkan bahwa 130 negara telah menyetujui pajak minimum global untuk perusahaan yang beroperasi secara global. Hal ini merupakan bagian dari perjanjian yang lebih luas untuk merombak aturan pajak internasional.

Jika diberlakukan secara luas, pajak minimum global akan secara efektif mengakhiri praktik perusahaan multinasional yang mencari negara yang menawarkan pajak rendah seperti Irlandia dan Kepulauan Virgin Britania Raya untuk kantor pusatnya, sementara pelanggan, operasi, dan eksekutif perusahaan tersebut berada di negara lain.



"Selama beberapa dekade, Amerika Serikat telah berpartisipasi dalam kompetisi pajak internasional yang merugikan diri sendiri, menurunkan tarif pajak perusahaan kami hanya untuk menyaksikan negara lain menurunkan tarif mereka sebagai tanggapan. Hasilnya adalah perlombaan global siapa yang dapat menurunkan tingkat pajak perusahaan mereka lebih jauh dan lebih cepat? Tidak ada negara yang memenangkan perlombaan ini," kata Yellen dalam sebuah pernyataan pada kesepakatan tersebut, seperti dikutip dari CNBC, Sabtu (3/7/2021).

Kesepakatan dari 130 negara yang mewakili lebih dari 90% PDB global ini menurutnya menandai bahwa hal itu akan segera berakhir. Kesepakatan itu juga dilaporkan mencakup kerangka kerja untuk menghilangkan pajak layanan digital, yang menargetkan perusahaan teknologi terbesar Amerika. Sebagai gantinya, disetujui rencana pajak baru yang akan dikaitkan dengan tempat di mana perusahaan multinasional benar-benar melakukan bisnisnya, daripada di mana perusahaan itu bermarkas.

Sebagian besar dasar untuk mengadopsi pajak minimum global telah diletakkan oleh OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) yang merilis cetak biru sistem perpajakan ini pada musim gugur lalu yang menguraikan pendekatan dua pilar untuk perpajakan internasional.



Kerangka Inklusif OECD tentang Erosi Basis dan Pergeseran Laba, yang dikenal sebagai BEPS, adalah produk negosiasi dengan 137 negara dan yurisdiksi anggota.

Kendati demikian, dalam pengumumannya Yellen tidak menyebutkan tingkat aktual berapa pajak minimum global itu akan ditetapkan. Akan tetapi, pemerintahan Biden diketahui telah mendorong setidaknya pajak yang ditetapkan sebesar 15%.

Menteri keuangan G-20 dan gubernur bank sentral dijadwalkan bertemu di Venesia, Italia, akhir bulan ini, dimana rencana pengenaan pajak internasional tersebut diharapkan menjadi agenda utama.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2205 seconds (0.1#10.140)