Jumlah Penumpang Menurun, Implementasi Pembatasan KRL Diklaim Berjalan Lancar

Senin, 20 April 2020 - 18:46 WIB
loading...
Jumlah Penumpang Menurun,...
Kemenhub mengklaim bahwa implementasi pengendalian transportasi melalui pembatasan pengoperasian KRL Jabodetabek di masa PSBB pada hari ini, Senin (20/4) berjalan lancar. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa implementasi pengendalian transportasi melalui pembatasan pengoperasian KRL Jabodetabek di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada hari ini, Senin (20/4) berjalan lancar. Hal itu ditandai dengan jumlah penumpang yang menunjukkan grafik kian menurun.

“Berdasarkan pantauan kami hari ini, implementasi pengendalian transportasi KRL Jabodetabek berjalan lancar. Walaupun sempat terjadi penumpukan di stasiun tertentu namun masih bisa dikendalikan dan dapat segera terurai dalam waktu yang cepat, tidak seperti Senin pekan lalu (13/4)," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, di Jakarta, Senin (20/4/2020).

Adita menambahkan, jumlah penumpang juga menunjukkan trend menurun sejak diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta dan Bodetabek. Berdasarkan data Kemenhub, jumlah penumpang harian dan penumpang pada jam puncak mengalami penurunan dalam satu bulan terakhir.

Pada bulan Maret jumlah penumpang KRL sekitar 598 ribu orang/ hari, sedangkan di bulan April sampai dengan tanggal 15 April 2020, mengalami penurunan penumpang yaitu menjadi sebanyak 183 ribu orang/hari. Kondisi ini diharapkan semakin membaik dengan disiplinnya masyarakat mematuhi PSBB, sehingga penerapan Physical Distancing atau jaga jarak bisa diimplementasikan di dalam stasiun dan kereta.

“KRL ini adalah moda transportasi publik yang masih dibutuhkan oleh sebagian anggota masyarakat yang pekerjaannya dikecualikan sebagaimana diatur dalam PSBB . Kami berharap penghentian sementara aktivitas lain yang tidak dikecualikan bisa secara konsisten sesuai ketentuan dalam PSBB sehingga dapat terus menurunkan jumlah pengguna KRL,” tambah Adita.

Penerapan Physical Distancing di dalam stasiun dan kereta ini, sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran virus corona (Covid-19).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1046 seconds (0.1#10.140)