Catat! Ini Syarat Khusus Bagi Penumpang dari Lion Air Group

Senin, 05 Juli 2021 - 11:07 WIB
loading...
Catat! Ini Syarat Khusus...
Manajemen Lion Air Group menerapkan syarat khusus untuk penumpang maskapai tersebut selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Manajemen Lion Air Group memberlakukan syarat khusus penerbangan bagi penumpangnya selama pemberlakuan PPKM darurat Jawa dan Bali yang berlaku 3-20 Juli 2021. Namun, ketentuan khusus tersebut baru berlaku pada 5-20 Juli 2021.

Persyaratan khusus di masa PPKM darurat ini berlaku bagi penerbangan Lion Air (kode penerbangan JT) Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID).



"Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam memutuskan mata rantai penularan Covid-19 dengan memberlakukan PPKM darurat Jawa dan Bali," ujar Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangannya, Senin (5/7/2021).

Berikut syarat khusus penerbangan Lion Air Group pada masa PPKM Darurat periode 5-20 Juli 2021. Untuk rute domestik dari dan tujuan (keberangkatan dan kedatangan) Jawa dan Bali:

1. Swab atau RT-PCR masa durasi berlaku 2 x 24 jam,
2. Kartu vaksin minimal dosis pertama yang berlaku untuk penumpang usia 12 tahun ke atas. Sedangkan, untuk penumpang di bawah 12 tahun tidak perlu menyertakan kartu vaksin.
3. Mengisi e-HAC untuk semua usia

Manajemen maskapai penerbangan swasta tersebut juga menetapkan syarat lain untuk penerbangan di luar Jawa dan Bali. Aturan tersebut mengacu pada kebijakan pemerintah masing-masing daerah.



1. Kalimantan Barat
- Rute Kalimantan Barat meliputi tujuan Pontianak (PNK), Ketapang (KTG), Sintang (SQG), dan Putussibau (PSU). Persyaratannya sebagai berikut:
- RT-PCR berlaku 2 x 24 jam sebelum berangkat
- Wajib mengisi e-HAC 2.

2. Kalimantan Tengah
- Meliputi tujuan Palangkaraya (PKY), Pangkalan Bun (PKN), Sampit (SMQ), dan Muara Teweh (HMS). Persyaratannya:
- RT-PCR berlaku 3 x 24 jam.
- Wajib mengisi e-HAC.

3. Kalimantan Tengah
- Meliputi Pangkalan Bun (PKN) dan Sampit (SMQ). Persyaratannya penerbangan diantaranya:
- Tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum berangkat.
- Wajib mengisi e-HAC.

4. Kalimantan Timur (KTP non-Balikpapan)
Rute ini adalah dengan tujuan akhir Balikpapan (BPN) untuk penumpang KTP non-Balikpapan. Persyaratannya adalah sebagai berikut:
- RT-PCR berlaku 2 x 24 jam sebelum berangkat
- Wajib mengisi e-HAC

5. Kalimantan Timur
- Kalimantan Timur meliputi tujuan akhir ke Balikpapan (BPN). Syarat penerbangan antara lain:
- Tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib mengisi e-HAC

6. Sulawesi Utara
- Dengan tujuan penerbangan Manado (MDC), Melonguane (MNA), Miangas (MKF), dan Tahuna (NAH). Syarat yang harus disiapkan penumpang diantaranya:
- RT-PCR berlaku 3 x 24 jam sebelum berangkat
- Wajib mengisi e-HAC

7. Sulawesi Tengah
- Rute penerbangan Sulawesi Tengah dengan tujuan dan keberangkatan dari Palu (PLW), Toli-Toli (TLI), Buol (UOL), Poso (PSJ), Luwuk (LUW), dan Morowali (MOH). Adapun ketentuannya:
- RT-PCR berlaku 2 x 24 jam atau tes antigen yang berlaku 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib mengisi e-HAC.

8. Nusa Tenggara Timur (NTT)
- NTT dengan tujuan Kupang (KOE). Persyaratannya sebagai berikut:
- Wajib menyertakan bukti negatif tes RT-PCR berlaku 1 x 24 jam atau tes antigen berlaku 1 x 24 jam sebelum berangkat
- Wajib mengisi e-HAC

9. Papua
- Dari dan tujuan Merauke (MKQ). Persyaratannya sebagai berikut:
- RT-PCR berlaku 2 x 24 jam atau tes antigen berlaku 2 x 24 jam sebelum berangkat (tidak berlaku untuk anak di bawah 12 tahun)
- Wajib mengisi e-HAC

10. Papua Barat
- Papua Barat meliputi tujuan penerbangan Sorong (SOQ), Manokwari (MKW), Fak-Fak (FKQ), Kaimana (KNG), dan Bobo Bintuni (BXB). Persyaratannya adalah sebagai berikut:
- RT-PCR berlaku 1 x 24 jam sebelum berangkat
- Menyerahkan Kartu vaksin
- Wajib mengisi e-HAC

11. Papua Barat
- Untuk penerbangan antar daerah di Papua, meliputi Sorong (SOQ), Manokwari (MKW), Fak-Fak (FKQ), Kaimana (KNG), dan Bobo Bintuni (BXB). Persyaratannya meliputi:
- Tes antigen berlaku 2 x 24 jam sebelum berangkat
- Menyertakan Kartu vaksin.
- Wajib mengisi e-HAC.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2100 seconds (0.1#10.140)