Catat! Ini Syarat Khusus Bagi Penumpang dari Lion Air Group
Senin, 05 Juli 2021 - 11:07 WIB
loading...
Manajemen Lion Air Group menerapkan syarat khusus untuk penumpang maskapai tersebut selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Manajemen Lion Air Group memberlakukan syarat khusus penerbangan bagi penumpangnya selama pemberlakuan PPKM darurat Jawa dan Bali yang berlaku 3-20 Juli 2021. Namun, ketentuan khusus tersebut baru berlaku pada 5-20 Juli 2021.
Persyaratan khusus di masa PPKM darurat ini berlaku bagi penerbangan Lion Air (kode penerbangan JT) Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID).
Baca Juga: WNA Boleh Masuk, Wasekjen Demokrat Sebut PPKM Darurat Melempem
"Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam memutuskan mata rantai penularan Covid-19 dengan memberlakukan PPKM darurat Jawa dan Bali," ujar Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangannya, Senin (5/7/2021).
Berikut syarat khusus penerbangan Lion Air Group pada masa PPKM Darurat periode 5-20 Juli 2021. Untuk rute domestik dari dan tujuan (keberangkatan dan kedatangan) Jawa dan Bali:
1. Swab atau RT-PCR masa durasi berlaku 2 x 24 jam,
2. Kartu vaksin minimal dosis pertama yang berlaku untuk penumpang usia 12 tahun ke atas. Sedangkan, untuk penumpang di bawah 12 tahun tidak perlu menyertakan kartu vaksin.
3. Mengisi e-HAC untuk semua usia
Manajemen maskapai penerbangan swasta tersebut juga menetapkan syarat lain untuk penerbangan di luar Jawa dan Bali. Aturan tersebut mengacu pada kebijakan pemerintah masing-masing daerah.
Baca Juga: AS Tinggalkan Afghanistan, Ratusan Kendaraan Militer Jatuh ke Tangan Taliban
1. Kalimantan Barat
- Rute Kalimantan Barat meliputi tujuan Pontianak (PNK), Ketapang (KTG), Sintang (SQG), dan Putussibau (PSU). Persyaratannya sebagai berikut:
- RT-PCR berlaku 2 x 24 jam sebelum berangkat
- Wajib mengisi e-HAC 2.
2. Kalimantan Tengah
- Meliputi tujuan Palangkaraya (PKY), Pangkalan Bun (PKN), Sampit (SMQ), dan Muara Teweh (HMS). Persyaratannya:
- RT-PCR berlaku 3 x 24 jam.
- Wajib mengisi e-HAC.
3. Kalimantan Tengah
- Meliputi Pangkalan Bun (PKN) dan Sampit (SMQ). Persyaratannya penerbangan diantaranya:
- Tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum berangkat.
- Wajib mengisi e-HAC.
4. Kalimantan Timur (KTP non-Balikpapan)
Rute ini adalah dengan tujuan akhir Balikpapan (BPN) untuk penumpang KTP non-Balikpapan. Persyaratannya adalah sebagai berikut:
- RT-PCR berlaku 2 x 24 jam sebelum berangkat
- Wajib mengisi e-HAC
5. Kalimantan Timur
- Kalimantan Timur meliputi tujuan akhir ke Balikpapan (BPN). Syarat penerbangan antara lain:
- Tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib mengisi e-HAC
6. Sulawesi Utara
- Dengan tujuan penerbangan Manado (MDC), Melonguane (MNA), Miangas (MKF), dan Tahuna (NAH). Syarat yang harus disiapkan penumpang diantaranya:
- RT-PCR berlaku 3 x 24 jam sebelum berangkat
- Wajib mengisi e-HAC
7. Sulawesi Tengah
- Rute penerbangan Sulawesi Tengah dengan tujuan dan keberangkatan dari Palu (PLW), Toli-Toli (TLI), Buol (UOL), Poso (PSJ), Luwuk (LUW), dan Morowali (MOH). Adapun ketentuannya:
- RT-PCR berlaku 2 x 24 jam atau tes antigen yang berlaku 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib mengisi e-HAC.
8. Nusa Tenggara Timur (NTT)
- NTT dengan tujuan Kupang (KOE). Persyaratannya sebagai berikut:
- Wajib menyertakan bukti negatif tes RT-PCR berlaku 1 x 24 jam atau tes antigen berlaku 1 x 24 jam sebelum berangkat
- Wajib mengisi e-HAC
9. Papua
- Dari dan tujuan Merauke (MKQ). Persyaratannya sebagai berikut:
- RT-PCR berlaku 2 x 24 jam atau tes antigen berlaku 2 x 24 jam sebelum berangkat (tidak berlaku untuk anak di bawah 12 tahun)
- Wajib mengisi e-HAC
10. Papua Barat
- Papua Barat meliputi tujuan penerbangan Sorong (SOQ), Manokwari (MKW), Fak-Fak (FKQ), Kaimana (KNG), dan Bobo Bintuni (BXB). Persyaratannya adalah sebagai berikut:
- RT-PCR berlaku 1 x 24 jam sebelum berangkat
- Menyerahkan Kartu vaksin
- Wajib mengisi e-HAC
11. Papua Barat
- Untuk penerbangan antar daerah di Papua, meliputi Sorong (SOQ), Manokwari (MKW), Fak-Fak (FKQ), Kaimana (KNG), dan Bobo Bintuni (BXB). Persyaratannya meliputi:
- Tes antigen berlaku 2 x 24 jam sebelum berangkat
- Menyertakan Kartu vaksin.
- Wajib mengisi e-HAC.
Persyaratan khusus di masa PPKM darurat ini berlaku bagi penerbangan Lion Air (kode penerbangan JT) Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID).
Baca Juga: WNA Boleh Masuk, Wasekjen Demokrat Sebut PPKM Darurat Melempem
"Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam memutuskan mata rantai penularan Covid-19 dengan memberlakukan PPKM darurat Jawa dan Bali," ujar Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangannya, Senin (5/7/2021).
Berikut syarat khusus penerbangan Lion Air Group pada masa PPKM Darurat periode 5-20 Juli 2021. Untuk rute domestik dari dan tujuan (keberangkatan dan kedatangan) Jawa dan Bali:
1. Swab atau RT-PCR masa durasi berlaku 2 x 24 jam,
2. Kartu vaksin minimal dosis pertama yang berlaku untuk penumpang usia 12 tahun ke atas. Sedangkan, untuk penumpang di bawah 12 tahun tidak perlu menyertakan kartu vaksin.
3. Mengisi e-HAC untuk semua usia
Manajemen maskapai penerbangan swasta tersebut juga menetapkan syarat lain untuk penerbangan di luar Jawa dan Bali. Aturan tersebut mengacu pada kebijakan pemerintah masing-masing daerah.
Baca Juga: AS Tinggalkan Afghanistan, Ratusan Kendaraan Militer Jatuh ke Tangan Taliban
1. Kalimantan Barat
- Rute Kalimantan Barat meliputi tujuan Pontianak (PNK), Ketapang (KTG), Sintang (SQG), dan Putussibau (PSU). Persyaratannya sebagai berikut:
- RT-PCR berlaku 2 x 24 jam sebelum berangkat
- Wajib mengisi e-HAC 2.
2. Kalimantan Tengah
- Meliputi tujuan Palangkaraya (PKY), Pangkalan Bun (PKN), Sampit (SMQ), dan Muara Teweh (HMS). Persyaratannya:
- RT-PCR berlaku 3 x 24 jam.
- Wajib mengisi e-HAC.
3. Kalimantan Tengah
- Meliputi Pangkalan Bun (PKN) dan Sampit (SMQ). Persyaratannya penerbangan diantaranya:
- Tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum berangkat.
- Wajib mengisi e-HAC.
4. Kalimantan Timur (KTP non-Balikpapan)
Rute ini adalah dengan tujuan akhir Balikpapan (BPN) untuk penumpang KTP non-Balikpapan. Persyaratannya adalah sebagai berikut:
- RT-PCR berlaku 2 x 24 jam sebelum berangkat
- Wajib mengisi e-HAC
5. Kalimantan Timur
- Kalimantan Timur meliputi tujuan akhir ke Balikpapan (BPN). Syarat penerbangan antara lain:
- Tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib mengisi e-HAC
6. Sulawesi Utara
- Dengan tujuan penerbangan Manado (MDC), Melonguane (MNA), Miangas (MKF), dan Tahuna (NAH). Syarat yang harus disiapkan penumpang diantaranya:
- RT-PCR berlaku 3 x 24 jam sebelum berangkat
- Wajib mengisi e-HAC
7. Sulawesi Tengah
- Rute penerbangan Sulawesi Tengah dengan tujuan dan keberangkatan dari Palu (PLW), Toli-Toli (TLI), Buol (UOL), Poso (PSJ), Luwuk (LUW), dan Morowali (MOH). Adapun ketentuannya:
- RT-PCR berlaku 2 x 24 jam atau tes antigen yang berlaku 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib mengisi e-HAC.
8. Nusa Tenggara Timur (NTT)
- NTT dengan tujuan Kupang (KOE). Persyaratannya sebagai berikut:
- Wajib menyertakan bukti negatif tes RT-PCR berlaku 1 x 24 jam atau tes antigen berlaku 1 x 24 jam sebelum berangkat
- Wajib mengisi e-HAC
9. Papua
- Dari dan tujuan Merauke (MKQ). Persyaratannya sebagai berikut:
- RT-PCR berlaku 2 x 24 jam atau tes antigen berlaku 2 x 24 jam sebelum berangkat (tidak berlaku untuk anak di bawah 12 tahun)
- Wajib mengisi e-HAC
10. Papua Barat
- Papua Barat meliputi tujuan penerbangan Sorong (SOQ), Manokwari (MKW), Fak-Fak (FKQ), Kaimana (KNG), dan Bobo Bintuni (BXB). Persyaratannya adalah sebagai berikut:
- RT-PCR berlaku 1 x 24 jam sebelum berangkat
- Menyerahkan Kartu vaksin
- Wajib mengisi e-HAC
11. Papua Barat
- Untuk penerbangan antar daerah di Papua, meliputi Sorong (SOQ), Manokwari (MKW), Fak-Fak (FKQ), Kaimana (KNG), dan Bobo Bintuni (BXB). Persyaratannya meliputi:
- Tes antigen berlaku 2 x 24 jam sebelum berangkat
- Menyertakan Kartu vaksin.
- Wajib mengisi e-HAC.
(fai)
Lihat Juga :