Megap-megap, PHRI Jakarta Minta Sederet Bantuan Ini ke Pemerintah

Senin, 05 Juli 2021 - 15:10 WIB
loading...
Megap-megap, PHRI Jakarta Minta Sederet Bantuan Ini ke Pemerintah
PHRI Jakarta berharap pemerintah memberikan dukungan riil agar sektor perhotelan dan restoran dapat bertahan dengan diterapkannya PPKM Darurat Jawa-Bali. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia DKI Jakarta (PHRI Jakarta) Sutrisno Iwantono meminta pemerintah memberikan sejumlah bantuan dan dukungan atas pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali .

"Terhadap kendala dan dampak atas pemberlakuan PPKM darurat tersebut, PHRI DKI Jakarta mengusulkan sejumlah langkah dan dukungan dari pemerintah agar kami dapat bertahan guna ikut mengatasi beban masyarakat dimasa pandemi ini," ujar Sutrisno dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin(5/7/2021).



Pertama, kata dia, PHRI Jakarta meminta dukungan keringanan beban operasional yang meliputi subsidi 30–50% atas biaya listrik pada beban puncak dan pengurangan beban abonemen minimum pemakaian. Kemudian, subsidi 30–50% atas biaya penggunaan air tanah.

"Kami juga meminta pengurangan beban pajak baik PB1, Pph, Ppn dan lain-lain melalui skema incentive atau cashback. Juga meminta keringanan atau subsidi biaya sewa dan service charge restoran yang di Mall yang terkena imbas atas penutupan mall selama PPKM mikro," sambungnya.

Selain itu, PHRI DKI Jakarta juga meminta dukungan keringanan beban usaha yang merupakan biaya tetap, meliputi pembebasan perpanjangan perijinan-perijinan yang jatuh tempo pada periode PPKM Darurat (3-20 Juli 2021), ditambah penundaan pemberlakuan peraturan-peraturan baru yang berdampak langsung terhadap potensi penambahan beban usaha, seperti rencana penerapan PNBP atas Pelayanan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dan yang lainnya.

"Kami juga meminta penghapusan/pemberian stimulus atau diskon pada Beban biaya atas BPJS Ketenagakerjaan, Pensiun dan Kesehatan. Penghapusan PPN bahan baku untuk restoran dalam rancangan PPN baru, karena hal ini akan memberatkan konsumen, sementara usaha restoran tidak bisa restitution PPN," tambahnya.

Belum selesai, di bidang ketenagakerjaan Sutrisno meminta pemberlakukan unpaid leave, multi-tasking, serta pengalihan atas Perjanjian Tenaga Kerja Waktu tertentu menjadi Tenaga Kerja Harian (Casual), sebaiknya dapat didukung oleh pemerintah, melalui Peraturan Menteri atau lainnya.



"Kami ingin mengajukan subsidi gaji karyawan hotel dan restoran yang terdampak selama PPKM Darurat termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi karyawan yang dirumahkan. Karena mereka ini yang membutuhkan dari pemerintah," pintanya.

PHRI juga meminta pemberian Paket kesehatan (vitamin) oleh pemerintah untuk karyawan Hotel dan restoran, prosedurnya bisa diambil menggunakan BPJS Kesehatan karyawan tersebut. "Dalam situasi pandemi dan PPKM Mikro darurat juga dimungkinkan terjadi dispute ketenaga kerjaan oleh karena kepada Dinas Ketenagakerjaan diharapkan dapat mengantisipasi penyelesaian masalah secara fleksibel dan soft sehingga tidak menyebabkan keterpurukan yang lebih dalam," imbuh Sutrisno.

Pihaknya juga meminta vaksinasi yang lebih dipercepat, termasuk juga perluasan kepada keluarga karyawan, karena keluarga juga bisa menjadi klaster tersendiri yang bisa menular pada tempat kerja.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1445 seconds (0.1#10.140)