Mulai Tanggal 12 Juli, Tarik Tunai di ATM Bisa Sampai Rp20 Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip. Aturan ini berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021.
Direktur Eksekutif Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, kebijakan ini dilakukan dalam rangka mendukung pemerintah terkait penerapan PPKM darurat guna menekan laju Covid-19.
Baca juga:Ada Lonjakan Kasus COVID-19, RS Premier Jatinegara Tetap Jaga Kualitas Pelayanan
"Penaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) menjadi Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tiap rekening dalam 1 (satu) hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip," kata Erwin di Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Kenaikan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi chip pada butir 1 hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip. Dalam hal ini BI telah mengimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru.
Baca juga:Mengecat Kuku Menggunakan Robot Hanya Butuh 10 Menit
Selanjutnya, guna menjaga dan menjalankan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan layanan publik yang mengedepankan keamanan dan keselamatan masyarakat, BI terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait termasuk asosiasi industri dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.
BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama. Serta menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS).
Direktur Eksekutif Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, kebijakan ini dilakukan dalam rangka mendukung pemerintah terkait penerapan PPKM darurat guna menekan laju Covid-19.
Baca juga:Ada Lonjakan Kasus COVID-19, RS Premier Jatinegara Tetap Jaga Kualitas Pelayanan
"Penaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) menjadi Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tiap rekening dalam 1 (satu) hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip," kata Erwin di Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Kenaikan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi chip pada butir 1 hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip. Dalam hal ini BI telah mengimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru.
Baca juga:Mengecat Kuku Menggunakan Robot Hanya Butuh 10 Menit
Selanjutnya, guna menjaga dan menjalankan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan layanan publik yang mengedepankan keamanan dan keselamatan masyarakat, BI terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait termasuk asosiasi industri dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.
BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama. Serta menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS).
(uka)