PLN Apresiasi Imbauan Bayar Listrik Tepat Waktu dari Kepala Daerah

Jum'at, 09 Juli 2021 - 17:01 WIB
loading...
PLN Apresiasi Imbauan...
PLN mengapresiasi keterlibatan kepala daerah dalam mengajak warganya membayar tagihan listrik tepat waktu. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat mengapresiasi pemerintah daerah yang mengimbau masyarakat melakukan pembayaran listrik tepat waktu, yaitu sebelum tanggal 20 setiap bulan.

Pemerintah daerah yang menerbitkan Surat Edaran tentang Imbauan Pembayaran Listrik Tepat Waktu itu di antaranya, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Bupati Konawe Utara Ruksamin, Bupati Soppeng Kaswadi Razak, Bupati Konawe Kepulauan H Amrullah dan Bupati Majene Lukman.

Baca juga:PLN Pastikan Keandalan Pasokan Listrik di Perusahaan Produsen Oksigen Kabupaten Bekasi

General Manager PLN UIW Sulselrabar , Awaluddin Hafid mengatakan, surat edaran tersebut merupakan bentuk dukungan sekaligus sinergi antara PLN dengan pemerintah kabupaten.

"Ini sebagai dukungan serta sinergi PLN dengan stakeholder utamanya kabupaten, di wilayah Sulselrabar yang mematuhi bahwa pelunasan rekening listrik yang tepat waktu akan sangat membantu PLN untuk memberikan layanan yang lebih bagi pelanggan di masyarakat," jelas Awaluddin.

Dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa, dalam rangka peningkatan pendapatan daerah sektor pajak penerangan jalan (PPJ), setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat hingga kepala desa dan lurah untuk menyampaikan kepada masyarakat melakukan pembayaran tepat waktu setiap bulan, sebelum tanggal 20 untuk menghindari pemutusan sementara aliran listrik.

Baca juga:PLN Tambah Trafo 60 MVA di GI Bolangi untuk Perkuat Kelistrikan Sulsel

Dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJTL), antara PLN dan pelanggan disebutkan, apabila pelanggan menunggak sebulan akan dikenakan sanksi berupa pemutusan sementara segel MCB. Selanjutnya, bagi pelanggan yang menunggak pembayaran listrik dua bulan akan dikenakan sanksi berupa pemutusan sementara bongkar kWh meter dan MCB serta penggantian pelayanan pascabayar menjadi prabayar (kWh meter pulsa).

Serta bagi pelanggan yang menunggak lebih dari dua bulan akan dikenakan sanksi pemberhentian menjadi pelanggan oleh pihak PLN .

Baca juga:Oknum DPRD Palopo Diduga Curi Listrik Untuk Bersenang-Senang dengan Rekan-Rekannya

"Demikian untuk menjadi perhatian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan atas kerja samanya diucapkan terima kasih," begitu bunyi penutup surat edaran yang ditandatangani Bupati Adnan.

Selain mengimbau masyarakat untuk melakukan pembayaran listrik tepat waktu, dalam surat edaran Bupati lainnya menyampaikan kepada stakeholder untuk berpartisipasi dalam pengawasan menjaga jarak aman pohon atau bangunan minimal 3 meter terhadap jaringan listrik, serta mengimbau masyarakat untuk merelakan pohon atau tanaman untuk dipangkas atau ditebang, yang mengganggu jaringan listrik tanpa ganti rugi.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cerita Bupati Luwu Utara...
Cerita Bupati Luwu Utara Soal Ragam Manfaat Kompor Induksi
Berkat Bantuan PLN,...
Berkat Bantuan PLN, PKBM Cendikia Paripurna Bangsa Raih Omzet Puluhan Juta
Peringati Kemerdekaan...
Peringati Kemerdekaan RI, PLN Listriki 12 Dusun di Sulsel, Sultra, dan Sulbar
Rekomendasi
Beberkan Bukti Penggeledahan...
Beberkan Bukti Penggeledahan tapi Belum Tetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya: Masih Pendalaman
Hasil Piala AFF Wanita...
Hasil Piala AFF Wanita 2026: Timnas Indonesia Sikat Timor Leste 2-0 di Laga Pembuka
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama Baby Blessing: Gagal Lahir 3 Kali, Bowie Selamatkan Sang Ibu
Berita Terkini
Jetex dan Republik Manor...
Jetex dan Republik Manor Sinergi Kembangkan Layanan Aviasi Privat di Indonesia
Dampingi Presiden Resmikan...
Dampingi Presiden Resmikan Lima Bendungan, AHY: Perkuat Swasembada Pangan, Air dan Energi
Airlangga Sebut B50...
Airlangga Sebut B50 Bakal Hemat Devisa hingga Rp177 Triliun
YBM PLN EPI Dorong Pendidikan...
YBM PLN EPI Dorong Pendidikan Lingkungan melalui Wisata Edukasi
MNC Insurance Sabet...
MNC Insurance Sabet Penghargaan Anugerah Asuransi Indonesia 2026
Dukung Ketahanan Air...
Dukung Ketahanan Air dan Pangan, Dua Bendungan Garapan Nindya Karya Diresmikan Presiden
Infografis
Jadwal Pembelian Token...
Jadwal Pembelian Token Listrik PLN Diskon 50 Persen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved