PLN Apresiasi Imbauan Bayar Listrik Tepat Waktu dari Kepala Daerah
Jum'at, 09 Juli 2021 - 17:01 WIB
loading...
PLN mengapresiasi keterlibatan kepala daerah dalam mengajak warganya membayar tagihan listrik tepat waktu. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat mengapresiasi pemerintah daerah yang mengimbau masyarakat melakukan pembayaran listrik tepat waktu, yaitu sebelum tanggal 20 setiap bulan.
Pemerintah daerah yang menerbitkan Surat Edaran tentang Imbauan Pembayaran Listrik Tepat Waktu itu di antaranya, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Bupati Konawe Utara Ruksamin, Bupati Soppeng Kaswadi Razak, Bupati Konawe Kepulauan H Amrullah dan Bupati Majene Lukman.
Baca juga:PLN Pastikan Keandalan Pasokan Listrik di Perusahaan Produsen Oksigen Kabupaten Bekasi
General Manager PLN UIW Sulselrabar , Awaluddin Hafid mengatakan, surat edaran tersebut merupakan bentuk dukungan sekaligus sinergi antara PLN dengan pemerintah kabupaten.
"Ini sebagai dukungan serta sinergi PLN dengan stakeholder utamanya kabupaten, di wilayah Sulselrabar yang mematuhi bahwa pelunasan rekening listrik yang tepat waktu akan sangat membantu PLN untuk memberikan layanan yang lebih bagi pelanggan di masyarakat," jelas Awaluddin.
Dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa, dalam rangka peningkatan pendapatan daerah sektor pajak penerangan jalan (PPJ), setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat hingga kepala desa dan lurah untuk menyampaikan kepada masyarakat melakukan pembayaran tepat waktu setiap bulan, sebelum tanggal 20 untuk menghindari pemutusan sementara aliran listrik.
Baca juga:PLN Tambah Trafo 60 MVA di GI Bolangi untuk Perkuat Kelistrikan Sulsel
Dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJTL), antara PLN dan pelanggan disebutkan, apabila pelanggan menunggak sebulan akan dikenakan sanksi berupa pemutusan sementara segel MCB. Selanjutnya, bagi pelanggan yang menunggak pembayaran listrik dua bulan akan dikenakan sanksi berupa pemutusan sementara bongkar kWh meter dan MCB serta penggantian pelayanan pascabayar menjadi prabayar (kWh meter pulsa).
Serta bagi pelanggan yang menunggak lebih dari dua bulan akan dikenakan sanksi pemberhentian menjadi pelanggan oleh pihak PLN .
Baca juga:Oknum DPRD Palopo Diduga Curi Listrik Untuk Bersenang-Senang dengan Rekan-Rekannya
"Demikian untuk menjadi perhatian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan atas kerja samanya diucapkan terima kasih," begitu bunyi penutup surat edaran yang ditandatangani Bupati Adnan.
Selain mengimbau masyarakat untuk melakukan pembayaran listrik tepat waktu, dalam surat edaran Bupati lainnya menyampaikan kepada stakeholder untuk berpartisipasi dalam pengawasan menjaga jarak aman pohon atau bangunan minimal 3 meter terhadap jaringan listrik, serta mengimbau masyarakat untuk merelakan pohon atau tanaman untuk dipangkas atau ditebang, yang mengganggu jaringan listrik tanpa ganti rugi.
Pemerintah daerah yang menerbitkan Surat Edaran tentang Imbauan Pembayaran Listrik Tepat Waktu itu di antaranya, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Bupati Konawe Utara Ruksamin, Bupati Soppeng Kaswadi Razak, Bupati Konawe Kepulauan H Amrullah dan Bupati Majene Lukman.
Baca juga:PLN Pastikan Keandalan Pasokan Listrik di Perusahaan Produsen Oksigen Kabupaten Bekasi
General Manager PLN UIW Sulselrabar , Awaluddin Hafid mengatakan, surat edaran tersebut merupakan bentuk dukungan sekaligus sinergi antara PLN dengan pemerintah kabupaten.
"Ini sebagai dukungan serta sinergi PLN dengan stakeholder utamanya kabupaten, di wilayah Sulselrabar yang mematuhi bahwa pelunasan rekening listrik yang tepat waktu akan sangat membantu PLN untuk memberikan layanan yang lebih bagi pelanggan di masyarakat," jelas Awaluddin.
Dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa, dalam rangka peningkatan pendapatan daerah sektor pajak penerangan jalan (PPJ), setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat hingga kepala desa dan lurah untuk menyampaikan kepada masyarakat melakukan pembayaran tepat waktu setiap bulan, sebelum tanggal 20 untuk menghindari pemutusan sementara aliran listrik.
Baca juga:PLN Tambah Trafo 60 MVA di GI Bolangi untuk Perkuat Kelistrikan Sulsel
Dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJTL), antara PLN dan pelanggan disebutkan, apabila pelanggan menunggak sebulan akan dikenakan sanksi berupa pemutusan sementara segel MCB. Selanjutnya, bagi pelanggan yang menunggak pembayaran listrik dua bulan akan dikenakan sanksi berupa pemutusan sementara bongkar kWh meter dan MCB serta penggantian pelayanan pascabayar menjadi prabayar (kWh meter pulsa).
Serta bagi pelanggan yang menunggak lebih dari dua bulan akan dikenakan sanksi pemberhentian menjadi pelanggan oleh pihak PLN .
Baca juga:Oknum DPRD Palopo Diduga Curi Listrik Untuk Bersenang-Senang dengan Rekan-Rekannya
"Demikian untuk menjadi perhatian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan atas kerja samanya diucapkan terima kasih," begitu bunyi penutup surat edaran yang ditandatangani Bupati Adnan.
Selain mengimbau masyarakat untuk melakukan pembayaran listrik tepat waktu, dalam surat edaran Bupati lainnya menyampaikan kepada stakeholder untuk berpartisipasi dalam pengawasan menjaga jarak aman pohon atau bangunan minimal 3 meter terhadap jaringan listrik, serta mengimbau masyarakat untuk merelakan pohon atau tanaman untuk dipangkas atau ditebang, yang mengganggu jaringan listrik tanpa ganti rugi.
(luq)
Lihat Juga :