Sepanjang PPKM Darurat, BTN Sudah Salurkan Bansos Rp433,775 Miliar
Senin, 19 Juli 2021 - 20:40 WIB
loading...
A
A
A
Haru mengungkapkan, sejak program bansos diluncurkan pemerintah, Bank BTN telah aktif menjadi mitra Kemensos dalam menyalurkan bantuan tersebut kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Jika dihitung sejak awal tahun hingga 15 Juli 2021 perseroan telah menyalurkan Program Sembako mencapai Rp1,049 triliun. Sedangkan untuk PKH atau bansos tunai, dana bantuan yang sudah disalurkan mencapai Rp531,185 miliar.
Adapun wilayah penyaluran bansos Bank BTN ada di 10 kabupaten dan kota yaitu Kabupaten Karawang, Kota Cirebon, Kabupaten Bangli, Kabupaten Klungkung, Kota Denpasar, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Banyuwangi.
“Sesuai dengan tahapan penyaluran Bansos, data dari Kemensos kami lakukan cleansing, jika tidak valid maka data dikembalikan ke Kemensos, begitu juga jika KPM tidak mencairkan dana bantuannya, maka semua dana kami kembalikan ke Kas Negara,” kata Haru.
Proses pencairan dana PKH maupun Program Sembako tersebut, menurut Haru, selalu termonitor dengan baik dan relatif cepat diserap masyarakat. Secara Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK Nomor 254/PMK.05/2015, dengan perubahannya 228/PMK.05/2016) Bank dapat menyalurkan bantuan dalam 30 hari namun secara realita Bank menyalurkan dana ke Rekening KPM rata-rata maksimal selama 10 hari.
Jika dihitung sejak awal tahun hingga 15 Juli 2021 perseroan telah menyalurkan Program Sembako mencapai Rp1,049 triliun. Sedangkan untuk PKH atau bansos tunai, dana bantuan yang sudah disalurkan mencapai Rp531,185 miliar.
Adapun wilayah penyaluran bansos Bank BTN ada di 10 kabupaten dan kota yaitu Kabupaten Karawang, Kota Cirebon, Kabupaten Bangli, Kabupaten Klungkung, Kota Denpasar, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Banyuwangi.
“Sesuai dengan tahapan penyaluran Bansos, data dari Kemensos kami lakukan cleansing, jika tidak valid maka data dikembalikan ke Kemensos, begitu juga jika KPM tidak mencairkan dana bantuannya, maka semua dana kami kembalikan ke Kas Negara,” kata Haru.
Proses pencairan dana PKH maupun Program Sembako tersebut, menurut Haru, selalu termonitor dengan baik dan relatif cepat diserap masyarakat. Secara Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK Nomor 254/PMK.05/2015, dengan perubahannya 228/PMK.05/2016) Bank dapat menyalurkan bantuan dalam 30 hari namun secara realita Bank menyalurkan dana ke Rekening KPM rata-rata maksimal selama 10 hari.
Lihat Juga :