Perpanjangan PPKM Darurat, Industri Manufaktur Minta Bisa Beroperasi dengan Syarat Ketat

Selasa, 20 Juli 2021 - 18:45 WIB
loading...
Perpanjangan PPKM Darurat,...
Industri manufaktur berharap pemerintah membolehkan industri manufaktur beroperasi di masa PPKM Darurat dengan syarat ketat. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah mewacanakan untuk memperpanjang penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat , yang telah dimulai sejak 2 hingga 20 Juli 2021. Kebijakan ini diambil untuk meredam laju kasus positif Covid-19 di berbagai daerah.

Terkait wacana tersebut, para pelaku usaha di sektor industri manufaktur meminta pemerintah untuk mempertimbangkan sejumlah aspek. Tujuannya, agar titik keseimbangan antara upaya menjaga kesehatan masyarakat dengan pertumbuhan ekonomi nasional tetap bisa berjalan secara beriringan.

Baca Juga: Stop PPKM Darurat Apa Diperpanjang? Luhut: Bukan Pilihan Mudah

Para pelaku usaha yang bernaung dalam berbagai organisasi dan asosiasi itu juga meminta agar pemberlakukan PPKM Darurat tetap memperkenankan industri manufaktur untuk bisa beroperasi dengan sejumlah syarat yang ketat.

Para organisasi itu antara lain Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia, Asosiasi Persepatuan Indonesia, Gabungan Perusahaan Industri Elektronik dan Alat-alat Listrik Rumah Tangga Indonesia, Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia, Asosiasi Industri Plastik Indonesia, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia, serta Asosiasi Semen Indonesia.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menilai, pada dasarnya, para pelaku ekonomi mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk meredam laju pandemi. Namun para pelaku usaha sektor industri manufaktur juga perlu memberikan masukan dan pertimbangan kepada pemerintah terkait wacana perpanjangan kebijakan PPKM Darurat tersebut.

Secara rinci, sejumlah masukan tersebut, antara lain:

Pertama, mengizinkan perusahaan industri manufaktur sektor kritikal dan esensial serta industri penunjangnya dan industri yang berorientasi ekspor, untuk tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% karyawan operasional dan 25% karyawan penunjang operasional, apabila sudah melakukan vaksinasi minimal dua kali untuk seluruh karyawannya.
Dalam hal ini, perusahaan harus tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat dan melaporkan kegiatannya secara berkala pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
Aktivitas Pabrik di...
Aktivitas Pabrik di China Memburuk, Sinyal Peringatan bagi Ekonomi Dunia
Kadin Ungkap Nilai Dagang...
Kadin Ungkap Nilai Dagang Indonesia-Prancis Tembus USD1 Miliar di Kuartal I-2026
Percepat Produktivitas...
Percepat Produktivitas Manufaktur dengan Solusi Jaringan dan Storage Berbasis AI
Pertumbuhan Industri...
Pertumbuhan Industri dan Kontraksi Listrik Dinilai Masih Rasional
KADIN Net Zero Hub Perkenalkan...
KADIN Net Zero Hub Perkenalkan Arah Baru Percepat Dekarbonisasi Sektor Bisnis via Kolaborasi
Indonesia Manufacturing...
Indonesia Manufacturing Symposium 2026, Membangun Sistem Enterprise
Salurkan Hewan Kurban...
Salurkan Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia, AYP: Bukti Kepedulian Kadin ke Sesama
AYP Serahkan Hewan Kurban...
AYP Serahkan Hewan Kurban ke Musala An-Nur Bukit Duri
Rekomendasi
Video Latihan Lisa BLACKPINK...
Video Latihan Lisa BLACKPINK di Piala Dunia 2026 Viral, Bikin Fans Tak Sabar
Mahasiswa Bakal Demo...
Mahasiswa Bakal Demo di 3 Titik Jakarta, Rekayasa Lalin Diberlakukan Situasional
Perkuat Kolaborasi dan...
Perkuat Kolaborasi dan Kepemimpinan Kreatif, HIMA PUSAKA MNC University Gelar Studi Banding Bersama Universitas Paramadina
Berita Terkini
ESDM Menjawab Isu Pasokan...
ESDM Menjawab Isu Pasokan Batubara Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Pulau Jawa
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
Penjelasan PLN soal...
Penjelasan PLN soal Blackout di Beberapa Wilayah Pulau Jawa
Emas Antam Kembali Berkilau,...
Emas Antam Kembali Berkilau, Hari Ini Naik Rp20 Ribu Sentuh Rp2.709.000 per Gram
IHSG Dibuka Perkasa...
IHSG Dibuka Perkasa Sentuh Level 5.960, Ada 380 Saham Berlari di Zona Hijau
Aliran Modal Asing Mulai...
Aliran Modal Asing Mulai Masuk, Rupiah Membaik Tinggalkan Rp18.000 per Dolar AS
Infografis
Industri Tetap Bisa...
Industri Tetap Bisa Beroperasi Saat PPKM Level 4 Jika Punya IOMKI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved