Pemerintah Siapkan 2 Bulan Ekstra Bantuan Kartu Sembako

Rabu, 21 Juli 2021 - 23:57 WIB
loading...
Pemerintah Siapkan 2 Bulan Ekstra Bantuan Kartu Sembako
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah menyiapkan dua bulan ekstra untuk menyalurkan bantuan program Kartu Sembako pada periode Juli-Agustus 2021. Besaran manfaat yang akan diperoleh adalah Rp200 ribu dengan anggaran tambahan Rp7,52 triliun untuk 18,8 juta keluarga (75,2 juta jiwa).

"Kami menambahkan Rp7,52 triliun sehingga seluruh keluarga yang mendapatkan kartu sembako untuk bulan Juli dan Agustus ini akan mendapatkan tambahan kartu sembakonya, Rp200.000 plus Rp200.000, jadi Rp400.000," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (21/7/2021).

Baca juga:Taliban Dilaporkan Bunuh dan Mutilasi Mayat Jurnalis Peraih Pulitzer

Artinya, keluarga yang masuk dalam penerima kartu sembako sebelumnya akan mendapatkan tambahan dua bulan ekstra. Sehingga, total bantuan dari pemerintah untuk kartu sembako adalah 12+2 bulan atau 14 bulan.

Untuk diketahui, pemerintah menganggarkan dana bantuan kartu sembako sebesar Rp42,37 triliun dan ditambah Rp7,52 triliun menjadi total Rp49,89 triliun. Penerima manfaat Program Keluarga Harapan juga akan mendapatkan program Kartu Sembako.

"Sehingga keluarga PKH dapat anggaran plus kartu sembako, tetapi jumlah kartu sembako lebih banyak," terang Sri Mulyani.

Baca juga:Hendra Setiawan Jadi Sorotan, Masih Ikut Olimpiade Tokyo 2020 meski Sudah Veteran

Tak berhenti sampai di situ, pemerintah juga menganggarkan bantuan 'Kartu Sembako PPKM' yang merupakan usulan dari pemerintah daerah. "Pemda mengatakan 18,8 juta keluarga masih belum masuk ke dalam data penerima bantuan kartu sembako, sehingga Kemensos mengusulkan tambahan 5,9 juta tambahan keluarga baru," ungkap Sri Mulyani.

Usulan disetujui dengan alokasi anggaran Rp7,08 triliun untuk periode Juli-Desember 2021 yang menyasar 5,9 juta tambahan keluarga baru. Setiap keluarga akan mendapatkan Rp200.000. Bantuan ini adalah di luar dari pemegang kartu sembako dan BST sebelumnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2190 seconds (0.1#10.140)