Trik Pinjol Ilegal Lolos dari Satgas: Patah Tumbuh Hilang Berganti

Kamis, 22 Juli 2021 - 16:29 WIB
loading...
Trik Pinjol Ilegal Lolos dari Satgas: Patah Tumbuh Hilang Berganti
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak beredar di kalangan masyarakat. Terlebih di masa pandemi Covid-19, ketika banyak orang membutuhkan dana cepat dan mudah untuk menunjang kebutuhan.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menegaskan, pinjol ilegal bukanlah jasa keuangan, melainkan tindak kejahatan, penipuan, dan pemerasan. Ia mengungkap jumlah pinjol ilegal yang telah dihentikan hingga Juli 2021 sebanyak 3.365 entitas. Namun demikian pemblokiran ini bukanlah suatu solusi jangka panjang.

“Walaupun sudah diblokir hari ini, selang beberapa jam oknum pinjol illegal tersebut akan mengganti nama dan hari-hari berikutnya pun bisa membuat pinjol ilegal dengan nama baru lagi,” ujarnya secara virtual di Jakarta, Kamis (22/7/2021).

Baca juga:Dua Pesawat Tabrakan di Bandara Utama Dubai, Tak Ada Korban Terluka

Lanjutnya, yang jadi masalah pada pinjol ilegal ini adalah para oknum kejahatan selalu membebani dan merugikan masyarakat. Seperti memberi bunga tinggi bahkan pemberian denda tidak terbatas yang dilakukan pada kesepakatan kedua belah pihak.

“Artinya pada saat masyarakat ingin meminjam, contohnya dijanjikan pinjaman Rp1 juta namun yang ditransfer hanya Rp600 ribu. Bunganya dijanjikan setengah persen, ternyata pada kenyataannya bisa sampai 3% per hari dan juga jangka waktu diperjanjian yang dijanjikan 90 hari namun yang terjadi hanya 7 hari,” papar Tongam.

Bahayanya, sambung dia, pinjol illegal ini selalu meminta masyarakat untuk mengizinkan akses semua data dan kontak telepon guna dapat digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Ini sangat mengerikan,” cetusnya.

Tongam mengimbau kepada masyarakat untuk harus waspada. Jangan sekalipun mengizinkan aplikasi-aplikasi tidak valid untuk mengakses data. Sebab kekuatan pinjol ilegal ini adalah kejahatan sehingga data kontak telepon ini akan digunakan sebagai alat teror kepada masyarakat ketika tidak bisa membayar pinjol.

Sejalan dengan banyaknya aksi pinjol yang merugikan masyarakat, Satgas Waspada Investasi telah melakukan berbagai upaya, baik itu preventif maupun represif.

Secara preventif, melakukan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai sosial media, wawancara dengan media, pembekalan tim kerja Satgas Waspada Investasi di daerah-daerah, melakukan respons pengaduan masyarakat, memberikan tips agar terhindar dari pinjol, serta penyebaran SMS ‘Waspada Pinjol Ilegal’ melalui tujuh operator.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1689 seconds (0.1#10.140)