WHO Larang Klorokuin untuk Obat Corona, BUMN Ikut Kata Kemenkes

Kamis, 28 Mei 2020 - 08:50 WIB
loading...
WHO Larang Klorokuin...
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengikuti keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait seruan WHO yang melarang penggunaan klorokuin sebagai obat Corona. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) siap menarik peredaran klorokuin atau obat malaria sebagai penyembuhan virus corona (Covid-19). Hal ini seiring pernyataan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) yang mendesak Indonesia untuk menyetop penggunaan klorokuin sebagai obat Corona.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya SInulingga mengatakan, akan mengikuti keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam menarik peredaran obat malaria. "Kami ikut apa kata Kemenkes karena dia yang tentukan obat mana yang dipakai dan enggak. Kami ikuti. BUMN produksi dan distribusi, bila dilarang Kemenkes kita ikut," ujar Arya di Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Dia pun menekankan akan mengikuti arahan Kemenkes jika dalam penggunaan obat malaria. Adapun BUMN yang memproduksi obat malaria dari Kimia Farma yang mencapai 3 juta.

"Klorokin sudah tersedia, bahan baku untuk tamiflu impor bahan bakunya dari India. Klorofin tiga juta sudah tersedia. Kalau Kemenkes bilang ditarik, kita tarik. Kita tunggu keputusan Kemenkes," katanya.

Sebagai informasi, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk sementara waktu menangguhkan uji coba hidroksiklorokuin sebagai kandidat obat Covid-19. Uji obat hidroksiklorokuin adalah bagian dari uji klinis Internasional yang disponsori oleh WHO di 17 negara.

Kepala ilmuwan Dr. Soumya Swaminathan menjelaskan, bahwa uji coba diawasi oleh dewan ahli dan monitor keamanan data independen. Dalam rapat itu, mereka akhirnya menangguhkan uji coba hidroksiklorokuin sehubungan dengan ketidakpastian tentang obat tersebut.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
Rekomendasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Iran Tegaskan Pengelolaan...
Iran Tegaskan Pengelolaan Selat Hormuz akan Disepakati Melalui Dialog Regional
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Infografis
Bikin Kecanduan dan...
Bikin Kecanduan dan Pengaruhi Otak, WHO Larang Vape
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved