Mau Belanja di Pasar? Cek Dulu Jam Buka Tutupnya di Setiap Daerah

Senin, 26 Juli 2021 - 20:00 WIB
loading...
Mau Belanja di Pasar? Cek Dulu Jam Buka Tutupnya di Setiap Daerah
Pasar di Jakarta Selatan. Foto/YorriFarli/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penerapan PPKM Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Perpanjangan itu mengakibatkan pasar rakyat di wilayah Jawa-Bali mengalami perubahan jam operasional.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan terdapat perbedaan jam operasional pasar rakyat yang menjual bahan pokok di berbagai daerah. Seperti pasar rakyat di wilayah DKI Jakarta hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.

Baca juga:Benarkah Virus Corona Menular Lewat Kentut? Ini Kata Dokter

Beda dengan jam operasional pasar tradisional di wilayah Jawa Barat. Mendag menyebut tidak semua pasar rakyat di wilayah tersebut yang menjual bahan kebutuhan pokok, sehingga tidak semua pasar beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

"Di Jawa Barat batas operasi sampai jam 20.00 WIB, kapasitas 50%. Tapi khusus di Bandung dibuka jam 4.00 pagi -10.00 pagi, dan di Bogor jam 05 00-16.00 WIB," ujar Mendag Lutfi dalam konferensi pers virtual, Senin (26/7/2021).

Sementara di wilayah Jawa Tengah ada beberapa pasar yang dibuka hingga pukul 20.00 WIB namun ada pula yang tutup di bawah pukul 20.00 WIB. Seperti pasar rakyat di Kota Banyumas dibuka mulai 05.00-14.00 WIB, Cilacap 05.00-14.00 WIB, Surakarta 05.00-17.00 WIB, dan Tegal 05.00-13.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.

Pasar rakyat di wilayah Jawa Timur khususnya di Kota Malang buka mulai pukul 06.00-11.00 WIB dan Probolinggo 05.00-16.00 WIB. Berlaku pula di Provinsi Banten dan DIY, pasar rakyat dibuka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50%.

"Di Kota Bali juga batas maksimum beroperasi sampai jam 20.00 WITA dengan kapasitas 50%," sambung Mendag.

Kemudian, Mendag menyampaikan, sesuai aturan pemerintah pusat terkait operasional pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga:Novak Djokovic Lolos ke 16 Besar Usai Kandaskan Lennard Struff

Sedangkan, aturan untuk warung makan dan PKL lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha terbuka, diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat. Namun, pengunjung hanya boleh menyantap hidangan dalam waktu 20 menit dan tidak lebih dari 3 orang.

"Jadi memang kita masih mengalami pembatasan. Tetapi mudah-mudahan ini dapat membantu pergerakan ekonomi di pasar-pasar dan warung-warung yang ada di Jawa dan Bali," tutup Mendag.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1764 seconds (0.1#10.140)