OJK 'Pagari' Aksi para Debt Collector Saat Menagih Utang
Senin, 02 Agustus 2021 - 14:24 WIB
loading...
A
A
A
Dia tak menampik bahwa debt collector memiliki citra yang kurang baik di mata masyarakat karena sering melakukan penagihan dengan cara-cara yang tak sesuai dengan standar operasional, bahkan menggunakan kekerasan.
2. Debt Collector yang Melanggar Aturan Hukum akan Ditindak Tegas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang menggunakan debt collector yang melanggar aturan hukum. Perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan akan disanksi mulai dari peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
OJK telah memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan, baik berupa sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
3. Wajib Menjadi Mitra dan Memiliki Sertifikat Profesi
OJK menegaskan kepada seluruh perusahaan untuk memastikan seluruh debt collector wajib telah menjadi mitra dan memiliki sertifikat profesi tertentu.
2. Debt Collector yang Melanggar Aturan Hukum akan Ditindak Tegas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang menggunakan debt collector yang melanggar aturan hukum. Perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan akan disanksi mulai dari peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
OJK telah memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan, baik berupa sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
3. Wajib Menjadi Mitra dan Memiliki Sertifikat Profesi
OJK menegaskan kepada seluruh perusahaan untuk memastikan seluruh debt collector wajib telah menjadi mitra dan memiliki sertifikat profesi tertentu.
Lihat Juga :