Di Tengah Kelanjutan PPKM, Harga Properti Mengalami Rebound
Rabu, 04 Agustus 2021 - 16:57 WIB
loading...
A
A
A
RIPMI-H untuk rumah tapak per kuartal kedua 2021 menempati angka 119, kembali naik sebesar 2,36% dibandingkan kuartal sebelumnya (quarter-on quarter). Jika dilihat secara tahunan, angka ini naik sebesar 3,61%. Sementara itu, untuk apartemen, indeks harga di kuartal II-2021 berada pada posisi 109,0, turun sebesar 0,83% secara kuartalan dan turun sebesar 4,40% secara tahunan.
Baca juga:Perusahaan Sri Lanka Bikin Bajaj Listrik Panel Surya Futuristis
Pemerintah telah memberlakukan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) properti selama 6 bulan, mulai Maret 2021 hingga Agustus 2021. PPN atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun ditanggung oleh pemerintah (DTP) sebesar 100% untuk hunian di bawah Rp2 miliar dan sebesar 50% untuk hunian antara Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.
Kebijakan insentif PPN untuk sektor properti kemudian diperpanjang hingga Desember 2021. Apalagi menurut pemerintah, pemberian stimulus ekonomi itu berhasil meningkatkan penjualan properti untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar 10%, masyarakat menengah sebesar 20%, dan masyarakat atas sebesar 10%. Data ini seiring dengan temuan Real Estat Indonesia (REI), yakni peningkatan penjualan properti sebesar 10-20% pada periode Maret 2021 sampai Mei 2021.
"Kenaikan indeks harga di kuartal lalu menunjukkan betapa pentingnya hunian sebagai kebutuhan masyarakat, bahkan di tengah pandemi. Pasar properti juga merespons positif berbagai stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah. Sektor properti ingin berperan aktif dalam pemulihan ekonomi, namun berkurangnya mobilitas membuat pemain di industri ini harus berinovasi dan mengikuti perkembangan teknologi agar pencari rumah tetap bisa melangsungkan transaksi," pungkas Marine.
Baca juga:Perusahaan Sri Lanka Bikin Bajaj Listrik Panel Surya Futuristis
Pemerintah telah memberlakukan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) properti selama 6 bulan, mulai Maret 2021 hingga Agustus 2021. PPN atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun ditanggung oleh pemerintah (DTP) sebesar 100% untuk hunian di bawah Rp2 miliar dan sebesar 50% untuk hunian antara Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.
Kebijakan insentif PPN untuk sektor properti kemudian diperpanjang hingga Desember 2021. Apalagi menurut pemerintah, pemberian stimulus ekonomi itu berhasil meningkatkan penjualan properti untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar 10%, masyarakat menengah sebesar 20%, dan masyarakat atas sebesar 10%. Data ini seiring dengan temuan Real Estat Indonesia (REI), yakni peningkatan penjualan properti sebesar 10-20% pada periode Maret 2021 sampai Mei 2021.
"Kenaikan indeks harga di kuartal lalu menunjukkan betapa pentingnya hunian sebagai kebutuhan masyarakat, bahkan di tengah pandemi. Pasar properti juga merespons positif berbagai stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah. Sektor properti ingin berperan aktif dalam pemulihan ekonomi, namun berkurangnya mobilitas membuat pemain di industri ini harus berinovasi dan mengikuti perkembangan teknologi agar pencari rumah tetap bisa melangsungkan transaksi," pungkas Marine.
(uka)
Lihat Juga :