Antam Pastikan Selalu Taati Peraturan dalam Proses Impor
Jum'at, 06 Agustus 2021 - 19:59 WIB
loading...
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) memastikan kalau dalam setiap kegiatannya sebagai Perusahaan publik dan bagian dari holding BUMN terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) memastikan kalau dalam setiap kegiatannya sebagai Perusahaan publik dan bagian dari holding BUMN terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau Lembaga Pemerintah yang berwenang.
“Perusahaan senantiasa berkomitmen menciptakan praktik bisnis sesuai dengan tata kelola di setiap lini bisnis, termasuk dalam kegiatan impor emas yang dilakukan Perusahaan melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia,” kata Sekretaris Perusahaan ANTM, Yulan Kustiyan.
Baca Juga: Kejagung Selidiki Dugaan Skandal Impor Emas Rp47,1 Triliun
Demi memastikan aksi korporasinya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku ANTM juga senantiasa bekerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung penerapan tata kelola impor sesuai.
Sebagai catatan, ANTAM melakukan impor emas atau disebut gold casting bar (emas hasil tuangan) yang digunakan sebagai bahan baku produk Logam Mulia (LM) sesuai dengan kategori pos tarif (HS Code) 7108.12.10 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.010/2017.
“Perusahaan senantiasa berkomitmen menciptakan praktik bisnis sesuai dengan tata kelola di setiap lini bisnis, termasuk dalam kegiatan impor emas yang dilakukan Perusahaan melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia,” kata Sekretaris Perusahaan ANTM, Yulan Kustiyan.
Baca Juga: Kejagung Selidiki Dugaan Skandal Impor Emas Rp47,1 Triliun
Demi memastikan aksi korporasinya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku ANTM juga senantiasa bekerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung penerapan tata kelola impor sesuai.
Sebagai catatan, ANTAM melakukan impor emas atau disebut gold casting bar (emas hasil tuangan) yang digunakan sebagai bahan baku produk Logam Mulia (LM) sesuai dengan kategori pos tarif (HS Code) 7108.12.10 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.010/2017.
Lihat Juga :