OSS Berbasis Risiko Hadir, Bahlil: Tidak Perlu Lagi Ketemu Menteri atau Kepala Daerah

Rabu, 11 Agustus 2021 - 06:56 WIB
loading...
OSS Berbasis Risiko Hadir, Bahlil: Tidak Perlu Lagi Ketemu Menteri atau Kepala Daerah
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, perizinan berusaha menggunakan sistem online single submission (OSS) Berbasis Risiko tidak perlu biaya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengatakan, perizinan berusaha menggunakan sistem online single submission (OSS) Berbasis Risiko sesuai dengan intisari dari Undang-undang Cipta Kerja yaitu kemudahan berusaha. Prinsip perizinan berusaha menjadi pasti, mudah, efisien, dan transparan.

“Jadi tidak ada alasan lagi untuk adik-adik kita yang menjalankan UMK (Usaha Mikro Kecil) itu mengatakan kalau izin perlu biaya. Itu tidak ada lagi. Tidak perlu ketemu Menteri, Kepala Daerah , cukup lewat OSS, dia akan mendapatkan izin. Karena itu termasuk skala rendah,” jelas Bahlil di Jakarta.



Lebih lanjut Ia juga menjelaskan, bahwa dalam implementasi sistem OSS Berbasis Risiko ini masih akan terus dilengkapi dan dikembangkan. Kementerian Investasi/BKPM dengan pihak pengembang telah menyusun rencana sistematis untuk membuat sistem yang nyaman dan mudah digunakan.

“Setelah kami tes insyaAllah keberhasilan sistem ini sudah 83%, sementara 17% masih dilakukan penyesuaian,” ujar Bahlil menutup laporannya.

Yusuf Sopian, pelaku usaha di bidang industri pupuk organik yang berlokasi di Kawarang, Jawa Barat mengungkapkan, dirinya bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS Berbasis Risiko hanya dalam 7 menit.



Sebelumnya, Yusuf Sopian pernah mengurus pembuatan NIB usaha pertamanya dengan bantuan pihak ketiga dan prosesnya sangat lama. Di usaha keduanya ini, pengurusan NIB dilakukan sendiri melalui Sistem OSS Berbasis Risiko dan terbukti selesai sangat cepat.

“Ini mempermudah kami dari pelaku UMKM di mana perizinan lebih sederhana, tidak ada calo, kita langsung online, dengan mengakses tidak harus perantara dan lainnya yang di mana kita dibebankan biaya tersendiri. Kita lebih gampang, mudah dan terjamin,” ungkap Yusuf dalam dialognya bersama Presiden RI Jokowi secara virtual.

Sesuai dengan catatan Kementerian Investasi/BKPM, sejak dijalankannya sistem OSS Berbasis Risiko tanggal 4 Agustus 2021 hingga 10 Agustus 2021 pukul 12.00 WIB telah diterbitkan 17.665 NIB.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1302 seconds (0.1#10.140)