IMB Resmi Berganti Jadi PBG, Begini Cara Pengajuannya

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 18:25 WIB
loading...
IMB Resmi Berganti Jadi PBG, Begini Cara Pengajuannya
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Per tanggal 30 Juli 2021, izin mendirikan bangunan (IMB) telah resmi berganti nama menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG). Pergantian itu ditandai dengan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) versi baru dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) .

Kementerian PUPR sendiri telah menutup layanan Sistem Informasi Bangunan Gedung atau SIMBG versi lama mulai pukul 23.59 WIB pada 1 Agustus 2021. Sebagai gantinya, Kementerian PUPR meluncurkan layanan SIMBG berbasis web untuk mempermudah masyarakat memperoleh izin PBG sebagai pengganti IMB.

Layanan SIMBG berbasis web sudah dapat diakses sejak diluncurkan pada Jumat, 30 Juli 2021 melalui http://simbg.pu.go.id. Layanan yang dapat diakses melalui SIMBG berbasis web ini di antaranya izin PBG, sertifikat laik fungsi atau SLF bangunan gedung, surat bukti kepemilikan bangunan gedung, rencana teknis pembongkaran bangunan gedung, dan pendataan bangunan gedung terbangun maupun belum berdasarkan basis data Tim Profesi Ahli (TPA), dan lisensi arsitek.

Baca juga:Sejarah dan Makna Lomba Makan Kerupuk Saat 17 Agustusan

Pemohon diwajibkan menggunakan SIMBG berbasis web untuk melakukan proses pengajuan izin terkait bangunan seperti PBG maupun SLF. Dalam menu “Pemohon” di laman http://simbg.pu.go.id dijelaskan bahwa pemohon merupakan perorangan atau badan yang mengajukan permohonan terkait PBG, SLF, SBKBG, RTB atau yang ingin mendatakan bangunannya.

Berikut ini cara mendaftarkan diri sebagai pemohon, dilansir MNC Portal Indonesia dari laman http://simbg.pu.go.id.

1. Buka tautan http://simbg.pu.go.id di browser.
2. Setelah laman ditampilkan, pada menu beranda akan ada opsi untuk Anda pilih yakni “Daftar” dan “Masuk”, klik opsi “Daftar”. Anda juga dapat mengakses opsi ini pada bagian atas laman beranda.
3. Selanjutnya akan ditampilkan form pendaftaran, isi data yang diminta seperti “Daftar Sebagai”, “Alamat Email”, “Kata Sandi”, dan “Kode Keamanan”, kemudian klik centang pada bagian yang menyatakan bahwa Anda menyetujui ketentuan dan syarat yang berlaku. Setelah itu klik “Kirim”.
4. Setelah itu, Anda akan dikirimi email untuk proses verifikasi. Buka tautan “Verifikasi” pada email yang diterima dan Anda akan dibawa ke laman SIMBG untuk melengkapi Data Diri Pemohon.
5. Setelah melengkapi Data Diri Pemohon, selanjutnya Klik “Simpan”, dan proses pendaftaran diri sebagai pemohon telah berhasil.

Setelah terdaftar sebagai pemohon di laman SIMBG, Anda dapat mengurus PBG pengganti IMB. Berikut caranya:

1. Pada halaman Beranda laman SIMBG klik menu “Tambah” untuk menambahkan pendaftaran permohonan PBG/SLF/SBKBG/RTB dan Pendataan Bangunan Gedung.
2. Selanjutnya akan ditampilkan jenis permohonan perizinan, klik “Persetujuan Bangunan Gedung”.
3. Klik “Jenis Permohonan” untuk memilih jenis permohonan.
4. Klik “Fungsi Bangunan” sesuai dengan PBG yang dimaksudkan.
5. Klik “Jenis Bangunan” sesuai dengan PBG dimaksudkan.
6. Kemudian pemohon melengkapi Data Bangunan sesuai dengan PBG yang dimaksudkan, dan klik “Simpan”.
7. Selanjutnya, setelah Data Bangunan diisi, pemohon diarahkan ke laman Form Permohonan Konsultasi. Pemohon dapat memperbarui data diri pada laman ini. Klik “Simpan” untuk menyimpan data terbaru dan klik “Selanjutnya”.

Baca juga:Selo Karya Ricky Elson Jadi Pelopor Industri Mobil Listrik Indonesia

8. Pada laman berikutnya, pemohon dapat memeriksa kembali Data Bangunan dan Melengkapi Data Alamat Bangunan tersebut. Klik “Simpan” untuk menyimpan data terbaru dan klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan.
9. Kemudian pemohon akan diarahkan ke halaman Form Data Tanah, klik “Tambah Data” untuk menginput data tanah bangunan. Setelah data terisi lengkap, klik “Simpan”.
10. Untuk langkah selanjutnya, pemohon akan diminta untuk mengunggah file-file yang dibutuhkan seperti Data Teknis Tanah, Data Umum, Data Teknis Arsitektur dan Struktur, dan Data Teknis MEP.
11. Setelah melalui proses unggah data, pemohon akan dibawa ke halaman Form Pernyataan. Klik Centang pilihan konfirmasi kebenaran data untuk pertanggung jawaban pemohon atas kebenaran data yang telah diisikan dan dokumen yang diunggah pada sistem.
12. Centang “Ceklis Jika Setuju” jika Pemohon sudah mencentang semua konfirmasi kebenaran data yang diunggah dan klik “Simpan”.
13. Data dan unggahan dokumen pemohon telah tersimpan di SIMBG dan selanjutnya menunggu verifikasi dari TPA/TPT yang ditugaskan, maksimum 28 hari sejak pemohon melakukan pengajuan izin.
14. Proses Pengajuan PBG selesai dan “Status Permohonan” dapat dilihat pada Halaman Beranda Pemohon.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1671 seconds (0.1#10.140)