Soal Deposito Nasabah Raib Rp33,45 Miliar, Begini Tanggapan Bank Mega

Kamis, 19 Agustus 2021 - 20:50 WIB
loading...
Soal Deposito Nasabah...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Bank Mega Tbk. memberikan keterangan terkait deposito nasabah yang diduga raib Rp33,45 miliar milik sembilan nasabah cabang Denpasar. Kasus tersebut saat ini sedang berproses ke pengadilan.

Corporate Secretary Bank Mega Christiana Damanik mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu keputusan persidangan dan akan menghormati keputusan yang diambil pengadilan.

"Saat ini proses hukum sedang berjalan di pengadilan dan kami menghormati proses hukum yang sedang berproses saat ini dan menunggu keputusan yang ditetapkan pengadilan," ungkap dia kepada SINDOnews saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, di Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga: Sering Banget Eror, Luhut Minta Aplikasi Pedulilindungi Diperbaiki

Sementara itu, tim kuasa hukum nasabah Munnie Yasmin dan Mila Tayeb menyatakan penyelesaian dana deposito nasabah jalan ditempat. Bahkan menurut tim kuasa hukum nasabah justru menjadi terlapor penggelapan dana di Bank Mega.

Tim kuasa hukum meminta Bank Mega bertanggung jawab dengan mengembalikan seluruh dana yang hilang. Apalagi, kasus pembobolan ini melibatkan langsung Kepala Cabang Bank Mega Gatot Subroto Bali. Munnie Yasmin menjelaskan, nasabah mendapat perlindungan hukum dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 7 Tahun 1992 jo UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Pada Pasal 7 huruf g UU No.8/1999 menyatakan, pihak bank wajib memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Adapun Pasal 37 B ayat (1) UU Perbankan menyebutkan, setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank.

Secara kronologis, tim kuasa hukum menyebutkan dana nasabah di Bank Mega bermula ketika pada November 2020 salah seorang nasabah hendak mencairkan dana deposito miliknya. Namun demikian, dari keterangan pihak Bank Mega kala itu, dana nasabah tersebut sudah tidak ada dan tidak tercatat pada sistem. Padahal, nasabah tidak pernah melakukan pencairan dana.

Baca Juga: Al-Qaeda di Yaman Ucapkan Selamat pada Taliban, Sumpah Lanjutkan Aksi

Bukti terkait kepemilikan deposito dan formulir keikutsertaan program penempatan dana yang lengkap dengan logo dan tanda tangan pejabat Bank Mega, masih disimpan nasabah. Setelah mengetahui dananya hilang, atas permintaan pihak Bank Mega, nasabah kemudian mengisi form pengaduan. "Sikap Bank Mega yang melaporkan para nasabah ini dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan," jelas Yasmin.

Mila Tayeb menambahkan, sembilan nasabah hingga kini tidak pernah mendapat kejelasan atas hilangnya dana deposito milik mereka. Sebenarnya yang diharapkan oleh klien kami hanya meminta pihak Bank Mega untuk segera mengembalikan dana yang hilang akibat lemahnya sistem dan pengawasan dari Bank Mega. "Apalagi, tindak pidana ini dilakukan oleh pejabat Bank Mega," pungkas dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kolaborasi BTN dan PosIND,...
Kolaborasi BTN dan PosIND, Perluas Jangkauan Nasabah hingga Wilayah 3T
Terimpit Biaya Hidup,...
Terimpit Biaya Hidup, Tabungan Warga RI di Bawah Rp100 Juta Menyusut
Kabar Bunga Deposito...
Kabar Bunga Deposito Dolar Naik 4%, Rupiah Menguat ke Rp16.680
Inovasi Baru, Kini Buka...
Inovasi Baru, Kini Buka Deposito di BPR Fianka Bisa Online dari Rumah
Mendorong Diversifikasi...
Mendorong Diversifikasi Cerdas Lewat Deposito BPR
Tabungan Nasabah Premium...
Tabungan Nasabah Premium BNI Naik 16% di Kuartal I-2025
Pemilik Akun X Bjorka...
Pemilik Akun X Bjorka yang Klaim Retas 4,9 Juta Data Nasabah Bank Diringkus
Jual Beli Rekening Tindakan...
Jual Beli Rekening Tindakan Ilegal, PPATK Ungkap Banyak Cara Menjebak Korban
122 Juta Rekening Bank...
122 Juta Rekening Bank yang Diblokir PPATK Akhirnya Dibuka Kembali
Rekomendasi
Trump: Produsen Mobil...
Trump: Produsen Mobil AS Bisa Produksi Rudal
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Berita Terkini
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Menguat 0,44 Persen ke Level 6.128
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Hasil RUPST MNC Energy...
Hasil RUPST MNC Energy Investments untuk Tahun Buku 2025
Pasar Modal RI Terancam...
Pasar Modal RI Terancam Turun Kasta ke Frontier Market, MSCI Ultimatum hingga November 2026
240 BUMN Tak Produktif...
240 BUMN Tak Produktif Dibubarin Prabowo: Tidak Untung, Rugi Terus
Persaingan Pasar Game...
Persaingan Pasar Game Valorant, Intip Strategi Ekspansi Tokovalorant
Infografis
Konten Kreator Muslim...
Konten Kreator Muslim asal Israel Beli Paspor Rp2 Miliar demi Masuk Malaysia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved