LPS Turunkan Bunga Penjaminan Jadi 5,50%

Jum'at, 29 Mei 2020 - 21:44 WIB
loading...
LPS Turunkan Bunga Penjaminan Jadi 5,50%
LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan menjadi 5,50%. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing di Bank Umum serta simpanan rupiah di BPR masing-masing sebesar 25 basis poin (bps).

Adapun, tingkat bunga penjaminan rupiah LPS menjadi 5,50% dan tingkat bunga penjaminan valas 1,5% untuk Bank Umun. Sedangkan untuk BPR menjadi 8%.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan 30 September 2020.

"Kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan tersebut didasarkan pada perkembangan terkini dari suku bunga simpanan, kondisi likuiditas perbankan, kondisi perekonomian, dan stabilitas sistem keuangan," kata Halim di Jakarta, Jumat (29/5/2020).

Halim menjelaskan kondisi dan prospek likuiditas perbankan terpantau masih relatif stabil dalam jangka pendek, meskipun terdapat tendensi peningkatan risiko sebagai dampak dari perlambatan ekonomi.



"Kondisi stabilitas sistem keuangan relatif terjaga meskipun terdapat tekanan-tekanan pada kinerja pasar keuangan. Hal ini tercermin dari fundamental sektor perbankan yang relatif masih kuat dengan tingkat permodalan mencapai 21,72% dan kondisi likuiditas yang relatif memadai dengan LDR (Loan to Deposit Ratio) mencapai 91,92%," tambahnya.

LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi serta terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dengan mempertimbangkan arah suku bunga simpanan perbankan ke depan, dinamika berbagai faktor ekonomi, stabilitas sistem keuangan, dan kondisi likuiditas perbankan.

Sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan, LPS meminta agar bank menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak dijamin LPS.
(bon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1684 seconds (0.1#10.140)