Mal Segera Dibuka, Ini 10 Aturan bagi Pengunjung dan Pengelola
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menjelang rencana pembukaan mal-mal di Jakarta pada 5 Juni mendatang, pusat perbelanjaan bakal menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Orang yang tidak memakai masker dan suhu tubuhnya tinggi tak boleh masuk ke mal.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan pihak pengelola mal sudah menetapkan prosedur standar operasi atau Standard Operating Prosedure (SOP) untuk kepentingan tersebut.
(Baca Juga: 60 Mal di DKI Jakarta Siap Dibuka 5 Juni 2020, Ini Daftar Lengkapnya)
"Ini karena ruang publik mal rata-rata berukuran cukup besar dengan memiliki banyak entrance serta juga memiliki koridor yang cukup lebar. Jadi physical distancing akan lebih terjaga dengan baik," ujar Ellen dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (31/5/2020)
Dia menambahkan jika sudah ada keputusan mal dibuka, maka jam operasional mal juga dibatasi. "Pada saat awal buka, maka jam buka juga kami serahkan kepada para anggota yang lebih tahu market-nya, misalnya saja jam buka 11.00–20.00," katanya.
(Baca Juga: Ombudsman: Terlalu Dini Mal Buka Awal Juni)
Lantas SOP apa yang sudah disiapkan bagi para pengunjung nantinya? Simak 10 aturan yang telah disiapkan ini untuk pengunjung dan pengelola mal:
1. Menyediakan pengukuran suhu tubuh di berbagai pintu masuk masuknya karyawan dan pengunjung (pengunjung atau karyawan ditolak masuk mal bila suhu tubuh cukup tinggi).
2. Pengunjung dan karyawan wajib memakai masker, di mana tim sekuriti akan mengontrol ketaatan akan aturan ini.
3. Menyediakan hand sanitizer di beberapa lokasi.
4. Mengontrol tidak adanya pengunjung yang berkumpul di satu tempat, selalu menjaga physical distancing.
5. Lift dan ekskalator juga dibatasi agar pengunjung tetap menjaga jarak satu dengan lainnya.
6. Resto dine–in juga memberlakukan pembatasan jarak.
7. Foodcourt juga dilakukan pengaturan kursi-meja berjarak.
8. Pengelola akan secara rutin meningkatkan pembersihan gedung dan fasilitasnya dengan melakukan desinfektan.
10. Setiap mal akan mempunyai tim pengendali Covid-19.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan pihak pengelola mal sudah menetapkan prosedur standar operasi atau Standard Operating Prosedure (SOP) untuk kepentingan tersebut.
(Baca Juga: 60 Mal di DKI Jakarta Siap Dibuka 5 Juni 2020, Ini Daftar Lengkapnya)
"Ini karena ruang publik mal rata-rata berukuran cukup besar dengan memiliki banyak entrance serta juga memiliki koridor yang cukup lebar. Jadi physical distancing akan lebih terjaga dengan baik," ujar Ellen dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (31/5/2020)
Dia menambahkan jika sudah ada keputusan mal dibuka, maka jam operasional mal juga dibatasi. "Pada saat awal buka, maka jam buka juga kami serahkan kepada para anggota yang lebih tahu market-nya, misalnya saja jam buka 11.00–20.00," katanya.
(Baca Juga: Ombudsman: Terlalu Dini Mal Buka Awal Juni)
Lantas SOP apa yang sudah disiapkan bagi para pengunjung nantinya? Simak 10 aturan yang telah disiapkan ini untuk pengunjung dan pengelola mal:
1. Menyediakan pengukuran suhu tubuh di berbagai pintu masuk masuknya karyawan dan pengunjung (pengunjung atau karyawan ditolak masuk mal bila suhu tubuh cukup tinggi).
2. Pengunjung dan karyawan wajib memakai masker, di mana tim sekuriti akan mengontrol ketaatan akan aturan ini.
3. Menyediakan hand sanitizer di beberapa lokasi.
4. Mengontrol tidak adanya pengunjung yang berkumpul di satu tempat, selalu menjaga physical distancing.
5. Lift dan ekskalator juga dibatasi agar pengunjung tetap menjaga jarak satu dengan lainnya.
6. Resto dine–in juga memberlakukan pembatasan jarak.
7. Foodcourt juga dilakukan pengaturan kursi-meja berjarak.
8. Pengelola akan secara rutin meningkatkan pembersihan gedung dan fasilitasnya dengan melakukan desinfektan.
10. Setiap mal akan mempunyai tim pengendali Covid-19.
(fai)