Aturan Mal di Level 3 Semakin Longgar, Begini Bunyinya
Selasa, 31 Agustus 2021 - 09:32 WIB
loading...
Tim MNC Portal Indonesia menghimpun regulasi pelaksanaan kegiatan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan yang diatur oleh inmendagri di antaranya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Aturan pada pusat perbelanjaan atau mal saat saat perpanjangan masa PPKM hingga September 2021 terpantau semakin longgar. Salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: PPKM Sebabkan Gunungkidul Kehilangan Retribusi Wisata Rp 1,6 Miliar
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan untuk kapasitas Pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00.
"Pada Minggu ini kita akan melakukan beberapa penyesuaian aktivitas antara lain pertama penyesuaian kapasitas dine in Dine-in di mal kini menjadi 50 persen dan waktu jam operasional mal diperpanjang hingga 21.00," kata Luhut melalui konferensi virtual, Senin (30/8/2021) malam.
Baca Juga: Pengusaha Mal Optimis Pusat Perbelanjaan Ramai Lagi di 2022
Sehubungan dengan itu, Tim MNC Portal Indonesia menghimpun regulasi pelaksanaan kegiatan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan yang diatur oleh inmendagri di antaranya :
1) Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan dalam masing-masing sektor dan dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Baca Juga: PPKM Sebabkan Gunungkidul Kehilangan Retribusi Wisata Rp 1,6 Miliar
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan untuk kapasitas Pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00.
"Pada Minggu ini kita akan melakukan beberapa penyesuaian aktivitas antara lain pertama penyesuaian kapasitas dine in Dine-in di mal kini menjadi 50 persen dan waktu jam operasional mal diperpanjang hingga 21.00," kata Luhut melalui konferensi virtual, Senin (30/8/2021) malam.
Baca Juga: Pengusaha Mal Optimis Pusat Perbelanjaan Ramai Lagi di 2022
Sehubungan dengan itu, Tim MNC Portal Indonesia menghimpun regulasi pelaksanaan kegiatan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan yang diatur oleh inmendagri di antaranya :
1) Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan dalam masing-masing sektor dan dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Lihat Juga :