Erick Thohir Punya Aturan Baru Soal Pengangkatan Dewan Direksi BUMN

Selasa, 07 September 2021 - 05:31 WIB
loading...
Erick Thohir Punya Aturan Baru Soal Pengangkatan Dewan Direksi BUMN
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merubah regulasi pengangkatan Dewan Direksi perusahaan pelat merah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merubah regulasi pengangkatan Dewan Direksi perusahaan pelat merah. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-11/MBU/07/2021 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN .

Dalam beleid tersebut, pemegang saham menyusun ulang persyaratan materiil dan formil calon Dewan Direksi. Syarat materiil misalnya, calon Direksi harus memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, dan pengalaman, jujur, berperilaku yang baik, memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.



Meski begitu, pemegang saham meniadakan penjelasan atau keterangan atas poin-poin tersebut. Padahal, Permen sebelumnya Erick mencantumkan penjelasan secara rinci.

Untuk syarat formil, orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan pernah dinyatakan pailit, menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah. Apalagi, menyebabkan suatu BUMN atau anak perusahaan dinyatakan pailit.

Kemudian dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, Perusahaan atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

"Selain memenuhi kriteria materiil, seseorang yang dapat diangkat sebagai Direksi Persero, seseorang harus memenuhi persyaratan yaitu orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum," tulis beleid tersebut dikutip, Senin (6/9/2021).

Selanjutnya untuk dapat diangkat sebagai Direksi BUMN, seseorang harus memenuhi persyaratan lain yaitu bukan pengurus partai politik dan atau calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.



Bukan calon kepala atau wakil kepala daerah, tidak menjabat sebagai Direksi pada BUMN yang bersangkutan selama dua periode berturut-turut. Memiliki dedikasi dan menyediakan waktu sepenuhnya untuk melakukan tugasnya.

Lalu, sehat jasmani dan rohani atau tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai Direksi BUMN, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Dokter.

Terakhir adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama dua tahun terakhir.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1253 seconds (0.1#10.140)