Kalah Gugatan di Pengadilan London, Garuda Harus Bayar Sewa Pesawat

Kamis, 09 September 2021 - 10:57 WIB
loading...
Kalah Gugatan di Pengadilan London, Garuda Harus Bayar Sewa Pesawat
Ilustrasi pesawat garuda. Foto/Dok SINDOphoto/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Maskapai nasional PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dinyatakan kalah dalam kasus gugatan pembayaran uang sewa pesawat di Pengadilan Arbitrase Internasional London (LCIA).

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio mengungkapkan, dengan putusan tersebut, Garuda Indonesia wajib melakukan pembayaran sewa pesawat dan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat, pembayaran bunga keterlambatan, serta pembayaran biaya perkara Penggugat kepada Lessor Helice dan Atterisage (Goshawk).

"Selanjutnya terhadap putusan tersebut, Perseroan sedang berkoordinasi dengan lawyer yang menangani kasus ini untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh Perusahaan," ujarnya seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (9/9/2021).



Prasetio menambahkan, tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional Perseroan atas adanya putusan LCIA tersebut. Pihak maskapai pelat merah pun memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal.

"Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional," tuturnya

Gugatan ini bermula pada 27 Maret 2020, di mana Helice mengajukan permohonan kepada Pengadilan Belanda untuk melakukan sita jaminan atas dana yang ada pada rekening Garuda di Amsterdam yang telah dikabulkan oleh Pengadilan Belanda.



Helice juga mengajukan gugatan pokok perkara kepada Perusahaan di Pengadilan London. Pada 20 Januari 2021, Pengadilan London mengabulkan eksepsi kompetensi absolut (challenge of jurisdiction) yang diajukan dengan pertimbangan, Pengadilan London tidak berwenang untuk memeriksa gugatan ini mengingat kewenangan ada di LCIA.

Pada 16 Februari 2021, Helice dan lessor lain yang berada dalam satu manajemen, yaitu Atterissage, mengajukan gugatan arbitrase di LCIA dan memperbaharui permohonan sita jaminan yang pernah diajukan sebelumnya. Sebulan kemudian, Garuda memberikan tanggapan terhadap gugatan dari Helice dan Atterissage tersebut.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1685 seconds (0.1#10.140)