Sri Mulyani Ungkap Daftar Sembako yang Bakal Kena Pajak

Selasa, 14 September 2021 - 17:50 WIB
loading...
Sri Mulyani Ungkap Daftar Sembako yang Bakal Kena Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menyusun kriteria pungutan pajak sembako hingga sekolah. FOTO/IG
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan tidak semua sembako bakal dipungut pajak. Saat ini pihaknya masih menyusun kriteria daftar sembako maupun sekolah yang bakal kena pajak.

"PPN ini dikenakan pada barang kebutuhan pokok tertentu yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi. Tentu ini nanti akan dibuat kriterianya," ungkap dia dikutip dari keterangannya, Selasa (14/9/2021).



Menurut dia pengenaan pajak sembako, sekolah hingga jasa kesehatan tujuannya untuk menwujudkan azas keadilan. Adapun pungutan pajak bisa jadi akan ditetapkan pada tingkat pendapatan yang sangat tinggi.

Seperti pajak sekolah, kata dia, akan diterapkan kepada jasa pendidikan komersial. Krterianya sekolah yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Hal itu untuk membedakan sekolah negeri maupun lembaga jasa pendidikan lain yang memang memungut SPP yang luar biasa tinggi. "Dengan demikian, madrasah dan yang lain tentu tidak akan dikenakan dalam skema ini," jelasnya.



Sebagai informasi, perubahan materi UU PPN menjadi salah satu materi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang tengah dibahas Pemerintah bersama DPR.

Sebagai catatan, RUU ini bertujuan untuk memperluas basis pajak, menciptakan azas keadilan dan kesetaraan, menguatkan administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan pajak. "Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberikan kompensasi dengan pemberian subsidi. Dengan demikian azas keadilan semakin diwujudkan," kata Menkeu.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1159 seconds (0.1#10.140)