BPKN Berharap Moratorium PKPU Tidak Abaikan Hak Konsumen

Kamis, 16 September 2021 - 22:57 WIB
loading...
BPKN Berharap Moratorium...
Usulan pengusaha tentang moratorium Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mendapat perhatian serius dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Usulan pengusaha tentang moratorium Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) mendapat perhatian serius dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional ( BPKN ). Ketua Komisi IIII BPKN Rolas Sitinjak yang membidangi advokasi tersebut meminta secara tegas pemerintah yang tengah membahas usulan tersebut menjadi Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar bijak, sehingga tak merugikan hak konsumen .

“Secara prinsip, legal standing BPKN mengenai Perppu Moratorium PKPU tersebut adalah agar pemerintah memastikan negara hadir dan memqstikan konsumen mendapatkan haknya. Pemerintah perlu bijak,” katanya di Jakarta.

Baca Juga: Konsumen Online di Asia Tenggara Tumbuh 70 Juta Sejak Pandemi, Indonesia Tertinggi

Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Trisakti Jakarta ini merasa moratorium PKPU dan kepailitan bisa memicu adanya pelanggaran konsumen. Dia mensinyalir, upaya berlindung sejumlah pihak dari moratorium PKPU tersebut dapat dimanfaatkan niat buruk sejumlah pengusaha nakal dalam menhindari kwajiban utang.

“Lalu bagaimana perlindungan terhadap kreditur. Dan yang paling penting dampak dari kegiatan ekonomi pelaku usaha ini bisa berimbas terhadap pengabaian hak masyarakat sebagai konsumen sebagai bagian akhir dari rentetan kegiatan usaha tersebut,” jelas dia.

Lelaki yang sebelumnya berprofesi sebagai advokat dan telah lima kali memenangkan gugatan pelanggaran hak konsumen oleh maskapai Lion Air akibat penelantaran penumpang ini merasa peningkatan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga bukanlah bersumber dari moral hazard. Dirinya meyakini, proses permohonan PKPU telah melewati prosedur yang jelas.

“Ada opsi perdamaian yang juga membuat adanya transparansi perusahaan. Pengadilan Niaga saya rasa punya alasan-alasan keadilan yang kuat,” tuturnya.

“Sejauh ini ada yang pro dan kontra. Saya dalam posisi sebagai BPKN. Jangan sampai hak konsumen jadi terganggu. Perlindungan konsumen harus dipenuhi negara lewat pemerintah. Misalnya ada orang beli rumah atau apartemen lalu tak dibangun-bangun oleh pengembang, lalu jadinya bagaimana menagihnya kalau ada moratorium PKPU ini,” sebut lelaki yang dua periode menjabat sebagai pimpinan BPKN ini.

Rolas berharap pemerintah jangan terlena dengan ide yang dapat terindikasi memanfaatkan situasi semata. Baca Juga: Polemik Moratorium Kepailitan dan PKPU

“Dari perspektif saya hak perlindungan konsumen perlu diutamakan. Bagaimana hak kreditur atau masyarakat sebagai bagian akhir dari kegiatan usaha itu harus mendapat saluran keadilan oleh Negara yang menyediakan dan memastikan hak-hak konsumen,” terang dia.

Rolas sendiri meminta pemerintah membuat kajian mendalam atas wacana moratorium PKPU ini. Menurutnya bisa ada berbagai opsi seperti diberlakukan terlebih dulu terhadap perusahaan pelat merah. “Saya khawatir kalau diberlakukan sama semua malah tidak membuat ketidakadilan. Sangat penting memerhatikan hak konsumen,” katanya.

Selain itu, Rolas khawatir imbas apabila moratorium PKPU ini dilegalkan oleh kebijakan maupun peraturan perundang-undangan terhadap potensi membesarnya aduan pelanggaran hak konsumen kepada BPKN. Dirinya bercerita, selama tiga tahun ini, BPKN telah menerima lebih dari 6.000 aduan dari konsumen.

“Bisa saja nanti malah makin membuat ledakan aduan konsumen dari masyarakat yang merasa dirugikan,” pungkas dia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indeks Keyakinan Konsumen...
Indeks Keyakinan Konsumen Mei 2026 Menurun, Ini Penjelasan BI
Jembatan Brand dan Konsumen...
Jembatan Brand dan Konsumen di Era Digital, Belicept Hadir sebagai Official Collaboration Store
Industri Parfum Lokal...
Industri Parfum Lokal Dinilai Makin Berkembang di Tengah Meningkatnya Minat Konsumen
Centrepark Raih WOW...
Centrepark Raih WOW Brand 2026, Dipilih Konsumen di Tengah Transformasi Parkir Berbasis Teknologi
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
KARA Raih Pengakuan...
KARA Raih Pengakuan Bergengsi di Level Nasional usai Sabet IBEICV 2026
Wajib Halal Oktober...
Wajib Halal Oktober 2026 Dorong Perlindungan Konsumen dan Transparansi Produk
Terimbas Geopolitik...
Terimbas Geopolitik Global, Pemilik Toko Elektronik di PIK Atur Strategi Rangsang Konsumen
Peredaran Rokok Elektronik...
Peredaran Rokok Elektronik Ilegal Marak, Konsumen Diimbau Pilih yang Berpita Cukai
Rekomendasi
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Hasil Seleksi Administrasi...
Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026 Diumumkan, Cek Akun SIMPKB!
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Berita Terkini
IHSG Ambruk Lagi Sentuh...
IHSG Ambruk Lagi Sentuh Level 5.789 usai Kehilangan 1,91% di Sesi Siang
Dasco Kasih Bocoran...
Dasco Kasih Bocoran Pemerintah Punya Strategi Khusus Atasi Pelemahan Rupiah
Saksikan Sore Ini, IG...
Saksikan Sore Ini, IG Live MNC Sekuritas Bersama Danapathi AM: Di Tengah Ketidakpastian, Uang Harus Ke Mana?
Harga Emas Ambles Rp24...
Harga Emas Ambles Rp24 Ribu Jadi Rp2.689.000 per Gram, Buyback Terjun Bebas Rp92.000
IHSG Dibuka Terpeselet...
IHSG Dibuka Terpeselet ke Zona Merah, Sentuh 5.899 Ditopang Transaksi Rp1,6 Triliun
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Infografis
Keterbatasan Strategis...
Keterbatasan Strategis USS Abraham Lincoln: Si ’Benteng Terapung’ yang Tidak Kebal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved