Pengeboran Eksplorasi PLTP Gunung Salak Telah Sesuai Syarat

Jum'at, 17 September 2021 - 08:39 WIB
loading...
Pengeboran Eksplorasi...
PLTP jadi andalan pemerintah untuk penuhi target bauran energi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) tengah mendorong penggunaan energi baru dan terbarukan ( EBT ) demi mencapai target bauran energi sebesar 23% pada tahun 2025. Salah satu sumber energi yang dimanfaatkan adalah sumber energi panas bumi.

Hingga saat ini, pemanfaatan panas bumi sebagai pembangkit listrik sebesar 2.175,7 megawatt (MW) atau 9,2% dari total potensi sumber daya. Pada 2035 ditargetkan kapasitas terpasang panas bumi mencapai 9,3 gigawatt (GW)

Baca juga: Masih Mahal, Serapan Produksi Panel Surya Nasional Kecil

Kepala Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas Bumi Iman K. Sinulingga mengatakan, untuk mencapai target tersebut pemerintah mencanangkan quick wins program eksplorasi panas bumi.

"Program tersebut sebagai upaya menurunkan risiko hulu, sehingga dapat meningkatkan keekonomian proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) dan menarik investasi di sektor EBT dengan harga yang kompetitif," ujar Iman dalam keterangan tertulis, Jumat (17/9/2021).

Pelaksanaan program pengeboran eksplorasi tersebut pertama kali dilaksanakan di prospek Cisolok-Cisukarame di Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Lokasi tersebut berada di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Potensi sumber daya panas bumi Cisolok-Cisukarame diperkirakan sebesar 45 MW dengan rencana pengembangan PLTP sebesar 20 MW.

"Kegiatan penambahan data hingga pengeboran eksplorasi panas bumi telah memenuhi persyaratan perizinan dan aspek teknis pengusahaan panas bumi serta mengikuti kaidah keselamatan, kesehatan kerja dan lindungan lingkungan (K3LL)," jelas Iman.

Sebelum kegiatan pengeboran sumur eksplorasi prospek Cisolok-Cisukarame dimulai, telah dilakukan penyiapan dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL), upaya pemantauan lingkungan (UPL), persetujuan lingkungan dari Pemda Kabupaten Sukabumi, izin penggunaan dan pemanfaatan air permukaan (SIPPA) dari Pemda Provinsi Jawa Barat, serta persetujuan pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi (PJLPB) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Rencana pengembangan panas bumi Cisolok-Cisukarame juga telah tercakup dalam rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sukabumi dan ketentuan UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja," tegas Iman.

Dalam dua UU itu disebutkan bahwa kegiatan pengembangan panas bumi yang meliputi eksplorasi, eksploitasi dan operasi produksi di dalam kawasan konservasi termasuk taman nasional dapat dilaksanakan pada zona pemanfaatan melalui mekanisme pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi.

Pemerintah terus berkomitmen untuk mengupayakan penyediaan listrik bagi kesejahteraan masyarakat, termasuk pemanfaatan panas bumi di taman nasional, dengan tetap memperhatikan kelestarian kawasan konservasi.

Baca juga: Audi RS 4 Avant Mengaspal di Indonesia, Mesin V6 2,9 Liter, Harga Rp2,8 Miliar

"Kegiatan eksplorasi panas bumi di prospek Cisolok-Cisukarame yang sebagian berada di Taman Nasional Gunung Halimun Salak merupakan salah satu terobosan dalam penyediaan energi bersih untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan tetap bersinergi dengan pengelolaan kawasan termasuk konservasi terhadap keanekaragaman hayati," tutup Iman.

Good engineering practices pemanfaatan panas bumi di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak telah diimplementasikan sejak tahun 1994 dengan beroperasinya PLTP Gunung Salak sebesar 377 MW. Pemanfaatan PLTP Gunung Salak hingga saat ini menjadi bukti bahwa panas bumi di taman nasional dapat bersinergi dalam menjaga kelestarian lingkungan kawasan hutan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
B50 Mulai Berjalan 1...
B50 Mulai Berjalan 1 Juli 2026, Harga Solar Dipastikan Tidak Berubah
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Ketua MKI Jateng Dukung...
Ketua MKI Jateng Dukung Percepatan EBT dan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat Tambang di Kawasan Hutan
Rekomendasi
2 Kuda Hitam Curi Panggung,...
2 Kuda Hitam Curi Panggung, Piala Dunia 2026 Hadirkan Era Baru?
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berita Terkini
Tingkatkan Efisiensi...
Tingkatkan Efisiensi Layanan, ASABRI Digitalisasi 2.000 Klaim Peserta
Tiga Bank Asing Besar...
Tiga Bank Asing Besar Tarik Uang Rp11,5 Triliun dari Indonesia, Ada Apa?
RGI dan NNA Jalin Kemitraan,...
RGI dan NNA Jalin Kemitraan, Perluas Distribusi SKT ke Wilayah Baru
Permudah Layanan Digital,...
Permudah Layanan Digital, BPJS Kesehatan Luncurkan REHAB 3.0 dan PASTI JKN
Nasib IHSG Siang Ini,...
Nasib IHSG Siang Ini, Babak Belur Tergelincir 2,42% ke 5.679
AKPY, BPDP dan Ditjenbun...
AKPY, BPDP dan Ditjenbun Sinergi Gelar Pelatihan Teknis 90 Pekebun Sawit
Infografis
Syarat Penderita Diabetes...
Syarat Penderita Diabetes Diperbolehkan untuk Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved