Mudik Resmi Dilarang, Kemenhub Sudah Punya Skema Larangan Lalu lintas

Selasa, 21 April 2020 - 19:18 WIB
loading...
Mudik Resmi Dilarang, Kemenhub Sudah Punya Skema Larangan Lalu lintas
Kementerian perhubungan telah merilis kesiapkan skema pembatasan lalu lintas setelah pemerintah resmi melarang mudik lebaran pada hari raya Idul Fitri 1441 H untuk semua masyarakat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyatakan akan melarang mudik lebaran pada hari raya Idul Fitri 1441 H untuk semua masyarakat. Sebelumnya, Jokowi hanya melarang mudik untuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, dan TNI-Polri.

"Mudik semuanya akan kita larang," ujar Jokowi membuka ratas di Istana Presiden yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Setpres, Selasa (21/4/2020).

Di sisi lain, Kementerian perhubungan telah merilis kesiapkan skema pembatasan lalu lintas jika pemerintah melarang mudik. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan regulasi dalam bidang transportasi jika nanti ada putusan dilarang mudik.

“Jika nantinya mudik dilarang, kita sudah siapkan skema bagaimana kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2020)

Saat ini beberapa wilayah telah berstatus pembatasan sosial berskala besar(PSBB), seperti misalnya wilayah Jabodetabek. Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan.

Skema pembatasan lalu lintas ini dipilih karena yang dilarang untuk melintas adalah terbatas pada angkutan penumpang saja, sedangkan angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi. "Untuk menegakkan peraturan diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran. Bagi masyarakat yang memaksa untuk mudik, harus ada sanksi di sana,” ujar Budi

Menurutnya sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” lanjutnya.

Dirinya menambahkan nantinya di setiap akses keluar masuk perlu adanya penyekatan-penyekatan atau pun check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek. “Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerjasama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” pungkasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2233 seconds (0.1#10.140)