Dukung Kebijakan Menteri Trenggono, Nelayan NTB Ikrar Patuhi Ketentuan Penangkapan BBL
loading...
A
A
A
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan yang menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 di Sumbawa pada Minggu (19/9/2021). Johan mendukung penguatan pengawasan di wilayah Nusa Tenggara Barat khususnya untuk menghadapi praktik-praktik penangkapan dengan cara merusak (destructive fishing) yang berdampak pada penangkapan lobster. Johan juga menyampaikan pentingnya penguatan sarana pengawasan di wilayah Nusa Tenggara Barat.
“Tentu kami juga akan sampaikan ini di rapat-rapat Banggar, kami siap untuk mendukung penguatan pengawasan di wilayah NTB ini,” ujar Johan.
Johan juga berharap agar pengawasan BBL menjadi perhatian, khususnya terkait dengan kemungkinan adanya rayuan dari para penyelundup lobster.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia. Dalam pengaturan tersebut, KKP merumuskan sejumlah perubahan tata kelola lobster termasuk diantaranya komitmen KKP dalam pengawasan pembudidayaan lobster.
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan nelayan penangkap ikan di wilayah Sumbawa NTB, Direktorat Jenderal PSDKP KKP melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021. Kegiatan tersebut diikuti oleh 11 KUB nelayan dengan total peserta mencapai 85 nelayan. Kegiatan tersebut juga menghadirkan anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan dan Dinas Kelautan dan Perikanan, serta aparat penegak hukum dari TNI dan Polri.
“Tentu kami juga akan sampaikan ini di rapat-rapat Banggar, kami siap untuk mendukung penguatan pengawasan di wilayah NTB ini,” ujar Johan.
Johan juga berharap agar pengawasan BBL menjadi perhatian, khususnya terkait dengan kemungkinan adanya rayuan dari para penyelundup lobster.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia. Dalam pengaturan tersebut, KKP merumuskan sejumlah perubahan tata kelola lobster termasuk diantaranya komitmen KKP dalam pengawasan pembudidayaan lobster.
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan nelayan penangkap ikan di wilayah Sumbawa NTB, Direktorat Jenderal PSDKP KKP melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021. Kegiatan tersebut diikuti oleh 11 KUB nelayan dengan total peserta mencapai 85 nelayan. Kegiatan tersebut juga menghadirkan anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan dan Dinas Kelautan dan Perikanan, serta aparat penegak hukum dari TNI dan Polri.
(uka)