Luhut: Gunakan Cara Beradab dalam Menyampaikan Pendapat dan Berekspresi

Rabu, 22 September 2021 - 14:35 WIB
loading...
Luhut: Gunakan Cara Beradab dalam Menyampaikan Pendapat dan Berekspresi
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, mengajak masyarakat menggunakan cara beradab dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan, mengajak masyarakat menggunakan cara-cara beradab dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi.

Baca Juga: Luhut ini disampaikan melalui akun Instagram pribadinya, setelah dirinya melaporkan dua anggota koordinator LSM yakni Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulida, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Luhut Gugat Haris Azhar dan Fatia Rp100 Miliar, Jika Menang untuk Rakyat Papua

"Mari kita gunakan cara-cara yang beradab dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi, dengan tidak menggiring opini menyesatkan yang dapat menimbulkan perpecahan di tengah-tengah masyarakat," ujar Luhut

Luhut mengaku setuju, semua orang boleh bicara apa pun untuk mengkritik siapa pun, selama menggunakan data yang dapat diuji bersama-sama.

"Janganlah kita mudah menyebarkan fitnah, kebohongan, dan menyesatkan opini yang mengakibatkan ujaran kebencian kepada orang/kelompok tertentu," kata Luhut.

"Bukankah dengan menyebarkan opini sesat hingga memercikan api kebencian kepada seseorang, kita sama saja tidak mensyukuri berkah Tuhan YME yang diberikan kepada bangsa kita yaitu Bhinneka Tunggal Ika?," tambahnya.

Adapun Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Rabu (22/9/2021). Ia mengatakan keputusan untuk melaporkan ke kepolisian karena sebelumnya sudah melakukan somasi namun tidak ada tanggapan positif dari keduanya.

"Ya karena sudah dua kali. Saya harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah minta maaf enggak mau minta maaf, sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," kata Luhut di lobby SPKT depan Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu Polda Metro Jaya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1994 seconds (0.1#10.140)