Erick Thohir Sindir BUMN Nakal yang Suka Poles Laporan Keuangan Biar Kinclong
Rabu, 22 September 2021 - 23:32 WIB
loading...
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan fakta baru ihwal laporan keuangan perusahaan pelat merah yang dinilai hanya polesan atau rekayasa semata. Temuan tersebut terjadi pada tahun pertama dia memimpin Kementerian BUMN.
"Kita di tahun pertama menemukan itu, dan ini sesuatu yang menurut saya sangat tidak etikal dan tentu ini menjadi sebuah hal yang mestinya dihukum," ujar Erick saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Erick Thohir Ramal hanya 11 BUMN yang Bisa Setor Upeti ke Negara
Pernyataan tersebut sekaligus merespons anggapan sejumlah anggota Komisi VI DPR yang menduga sebagian manajemen perseroan negara hanya memoles laporan keuangan perusahaan agar terlihat kinerjanya membaik.
"Tidak karena tadi, Pak Darmadi bilang polesan-polesan buku yang akhirnya kadang-kadang menerbitkan surat utang dipakai juga untuk bonus dan tantiem," tuturnya.
Dalam kasus tersebut, pemegang saham menyadari pentingnya penguatan regulasi melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 perihal BUMN. Perbaikan itu bukan semata-mata menambah kekuasaan pemegang saham.
Namun, regulasi tersebut memberikan peran dan ruang lebih luas bagi Kementerian BUMN untuk memaksimalkan pengawalan dan kontrol terhadap kinerja perseroan negara, termasuk pada aspek keuangan perusahaan.
Baca juga: Utang PTPN Menggunung Capai Rp43 Triliun, Erick Thohir: Ada Korupsi Terselubung
Erick menilai, perlu peta atau penjelasan detail perihal kontrol terhadap poin-poin yang dinilai substansial dan itu hanya dimungkinkan lewat pembaharuan regulasi yang memungkinkan BUMN lebih baik ke depannya.
"Konteks lain dari Undang-undang BUMN sendiri bagaimana kita bisa memetakan secara baik PMN yang dibutuhkan atau dividen yang harus dilakukan, memang sesuai dengan kinerja perusahaannya," bebernya.
"Kita di tahun pertama menemukan itu, dan ini sesuatu yang menurut saya sangat tidak etikal dan tentu ini menjadi sebuah hal yang mestinya dihukum," ujar Erick saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Erick Thohir Ramal hanya 11 BUMN yang Bisa Setor Upeti ke Negara
Pernyataan tersebut sekaligus merespons anggapan sejumlah anggota Komisi VI DPR yang menduga sebagian manajemen perseroan negara hanya memoles laporan keuangan perusahaan agar terlihat kinerjanya membaik.
"Tidak karena tadi, Pak Darmadi bilang polesan-polesan buku yang akhirnya kadang-kadang menerbitkan surat utang dipakai juga untuk bonus dan tantiem," tuturnya.
Dalam kasus tersebut, pemegang saham menyadari pentingnya penguatan regulasi melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 perihal BUMN. Perbaikan itu bukan semata-mata menambah kekuasaan pemegang saham.
Namun, regulasi tersebut memberikan peran dan ruang lebih luas bagi Kementerian BUMN untuk memaksimalkan pengawalan dan kontrol terhadap kinerja perseroan negara, termasuk pada aspek keuangan perusahaan.
Baca juga: Utang PTPN Menggunung Capai Rp43 Triliun, Erick Thohir: Ada Korupsi Terselubung
Erick menilai, perlu peta atau penjelasan detail perihal kontrol terhadap poin-poin yang dinilai substansial dan itu hanya dimungkinkan lewat pembaharuan regulasi yang memungkinkan BUMN lebih baik ke depannya.
"Konteks lain dari Undang-undang BUMN sendiri bagaimana kita bisa memetakan secara baik PMN yang dibutuhkan atau dividen yang harus dilakukan, memang sesuai dengan kinerja perusahaannya," bebernya.
(ind)
Lihat Juga :