Jumhur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara

Kamis, 23 September 2021 - 12:55 WIB
loading...
Jumhur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara
M Jumhur Hidayat, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita hoaks UU Cipta Kerja (Ciptaker), dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - M Jumhur Hidayat , terdakwa kasus dugaan penyebaran berita hoaks UU Cipta Kerja (Ciptaker), dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut Jaksa, ada dua kalimat yang dinilai sebagai penyebaran berita hoaks yang diposting Jumhur.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU mengatakan, pihaknya menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Jumhur selalu terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita ataupun berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. JPU menilai, Jumhur bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tananan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU, Kamis (23/9/2021).



Menurut jaksa, ada dua kalimat yang dinilai sebagai penyebaran berita hoaks yang diposting Jumhur Hidayat melalui akun Twitternya, @jumhurhidayat. Pertama, postingan pada 25 Agustus 2020 berupa Buruh bersatu tolak Omnibus Law yg akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah.

Kedua, postingan pada 7 Oktober 2020 berupa UU ini memang utk primitive investor dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini. Dalam postingannya, Jumhur memberikan tautan berita sebuah media daring berjudul '35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja'.

"Investor tersebut tidak pernah menginvestasi di Indonesia sehingga pernyataan terdakwa adalah tidak benar. Begitu juga pernyataan terdakwa pada 7 Oktober 2020 termasuk juga berita bohong, dengan demikian unsur menyiarkan pemberitaan bohong telah terbukti secara sah menurut hukum," tutur jaksa.

Jaksa juga menyebut Jumhur terbukti menyebarkan keonaran di kalangan masyarakat. Sebab, cuitan Jumhur Hidayat dianggap menimbulkan keonaran dengan adanya demo Omnibus Law pada 28 Oktober 2020. Apalagi, Jumhur selaku Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) memiliki massa pendukung yang banyak. "Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," kata jaksa.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1473 seconds (0.1#10.140)