Rumah Produksi Film Bisa Dapat Bantuan Rp1,5 Miliar, Begini Caranya
Senin, 11 Oktober 2021 - 14:57 WIB
loading...
Ilustrasi proses produksi film. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berupaya mendukung perkembangan industri perfilman di masa pandemi melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Film.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno berharap stimulus PEN disambut baik oleh pelaku industri perfileman. Adapun tujuannya antara lain mendukung penguatan aspek demand dan supply film nasional.
"PEN Film terbagi ke dalam tiga skema yaitu skema promosi, skema pembelian lisensi, dan skema produksi," jelas Sandiaga dalam weekly press briefing secara virtual, Senin (11/10/2021).
Baca juga: Mobil Listrik Haram Tampil di Film Fast and Furious
Sandiaga menjelaskan, skema promosi bertujuan meningkatkan minat masyarakat menonton film Indonesia siap tayang terpilih dan mendukung kemajuan industri perfilman melalui kegiatan promosi film. Pelaksanaan promosi dilakukan pada jangka waktu Oktober-10 Desember 2021.
Adapun anggaran yang disiapkan sebesar Rp60 miliar dan menyasar 40 rumah produksi film. "Target penerima bantuan sebanyak 40 rumah produksi dengan nilai bantuan sebesar Rp1,5 miliar per rumah produksi," ungkapnya.
Selanjutnya untuk bantuan produksi film bertujuan mendorong produksi karya kreatif film pendek dan film dokumenter pendek, untuk penyerapan tenaga kerja dan menggerakan ekosistem perfilman Indonesia. Pelaksanaan produksi film terpilih wajib selesai hingga tahap final pada akhir periode program sampai dengan tanggal 10 Desember 2021.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno berharap stimulus PEN disambut baik oleh pelaku industri perfileman. Adapun tujuannya antara lain mendukung penguatan aspek demand dan supply film nasional.
"PEN Film terbagi ke dalam tiga skema yaitu skema promosi, skema pembelian lisensi, dan skema produksi," jelas Sandiaga dalam weekly press briefing secara virtual, Senin (11/10/2021).
Baca juga: Mobil Listrik Haram Tampil di Film Fast and Furious
Sandiaga menjelaskan, skema promosi bertujuan meningkatkan minat masyarakat menonton film Indonesia siap tayang terpilih dan mendukung kemajuan industri perfilman melalui kegiatan promosi film. Pelaksanaan promosi dilakukan pada jangka waktu Oktober-10 Desember 2021.
Adapun anggaran yang disiapkan sebesar Rp60 miliar dan menyasar 40 rumah produksi film. "Target penerima bantuan sebanyak 40 rumah produksi dengan nilai bantuan sebesar Rp1,5 miliar per rumah produksi," ungkapnya.
Selanjutnya untuk bantuan produksi film bertujuan mendorong produksi karya kreatif film pendek dan film dokumenter pendek, untuk penyerapan tenaga kerja dan menggerakan ekosistem perfilman Indonesia. Pelaksanaan produksi film terpilih wajib selesai hingga tahap final pada akhir periode program sampai dengan tanggal 10 Desember 2021.
Lihat Juga :