Kepesertaan Prakerja Bisa Dicabut, Ayo Beli Pelatihan Pertama Sekarang!

Kamis, 14 Oktober 2021 - 11:11 WIB
loading...
Kepesertaan Prakerja Bisa Dicabut, Ayo Beli Pelatihan Pertama Sekarang!
Kepesertaan dalam program Kartu Prakerja akan dicabut dan tidak mendapatkan insentif jika tidak melakukan hal ini. Peserta yang di-blacklist juga tidak dapat mengikuti proses seleksi kembali. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pembelian pelatihan pertama bagi peserta yang sudah lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 20 berakhir hari ini, Kamis (14/10/2021). Adapun hal tersebut disampaikan oleh manajemen Prakerja melalui akun media sosial resminya.

“Bagi Sobat Prakerja yang sudah lolos Gelombang 20, namun belum membeli pelatihan pertama, segera beli pelatihan pertamamu sekarang juga! Batas akhir pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 20 adalah 14 Oktober 2021 pukul 23.59 WIB,” tulis akun Instagram resmi Prakerja @prakerja.go.id, Kamis (14/10/2021).



Manajemen Prakerja menjelaskan, jika peserta yang sudah lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 20 tidak membeli pelatihan pertama, maka kepesertaan dalam program Kartu Prakerja akan dicabut dan tidak mendapatkan insentif.

“Bila Sobat tidak membeli pelatihan pertama sampai pada batas akhir, maka kepesertaan Sobat dalam program Kartu Prakerja akan dicabut dan tidak akan menerima insentif," tulis manajemen Prakerja.



Selain itu, peserta yang di-blacklist juga tidak dapat mengikuti proses seleksi kembali. “Setelah kepesertaan dicabut, Sobat tidak bisa ikut seleksi gelombang lagi,” tulis manajemen Prakerja.

Diketahui, bagi peserta yang lolos seleksi akan menerima bantuan sebesar Rp3.550.000. Namun, bantuan sebesar Rp1.000.000 hanya bisa digunakan untuk membeli pelatihan.

Selain itu, peserta yang lolos juga akan menerima insentif pasca pelatihan sebesar Rp2.400.000, yang akan diberikan Rp600.000 selama empat kali. Terakhir, ada juga dana insentif pengisian tiga survei sebesar Rp150.000 yang akan dibayarkan Rp50.000 per survei.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1960 seconds (0.1#10.140)