Anggaran Pemulihan Ekonomi Naik Jadi Rp677,2 Triliun, Ini Rinciannya

Rabu, 03 Juni 2020 - 14:21 WIB
loading...
Anggaran Pemulihan Ekonomi Naik Jadi Rp677,2 Triliun, Ini Rinciannya
Pemerintah akan menambah anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat covid-19 menjadi Rp677,2 triliun dari sebelumnya hanya sebesar Rp641,7 triliun. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan menambah anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat covid-19 menjadi Rp677,2 triliun dari sebelumnya hanya sebesar Rp641,7 triliun. Hal ini akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN) 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

( )

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penambahan anggaran ini nantinya akan didistribsuikan untuk biaya penanganan covid-19. Seperti di antaranya untuk insentif tenaga kesehatan, santunan kematian, bantuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa.

"Biaya penanganan covid yang tertuang dalam revisi Perpres diidentifikasi Rp677,2 triliun," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam video telekonferensi, Rabu (3/6/2020).

Sambung dia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut nantinya akan dialokasikan untuk kesehatan dan penanganan virus corona sebesar Rp87,55 triliun. "Anggaran ini juga meliputi belanja penanganan Covid-19, tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran untuk jaminan kesehatan, biaya gugus tugas, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan," paparnya.

Lebih lanjut terang dia, juga terkait perlindungan sosial menyangkut program PKH, sembako, Bansos Jabodetabek, Bansos Non-Jabdetabek, Kartu Pra Kerja, diskon listrik diperpanjang jadi 6 bulan dan logistik sembako, BLT dan desa. Dengan insentif ini, pemerintah merogoh kocek sebesar Rp 203,9 triliun.

Kemudian yang ketiga adalah dukungan kepada UMKM dalam bentuk subsidi bunga, penempatan dana restrukturisasi dan mendukung modal kerja UMKM yang pinjaman sampai Rp 10 miliar. Serta belanja untuk penjaminan kredit modal kerja darurat yang diberikan kepada UMKM di bawah Rp 10 miliar yang mana nantinya pinjamannya dukung APBN sebesar Rp 123,46 triliun.

Dan yang terakhir adalah insentif untuk dunia usaha agar bisa bertahan di tengah terpaan covid-19. Ada berbagai macam insentif yang diberikan pemerintah untuk dunia usaha.

"Kemudian untuk bidang pembaiyaan dan korporasi, termasuk di dalamnya adalah PMN, penalangan kredit modal kerja darurat non UMKM padat karya serta belanja untuk premi risiko bagi kredit modal kerja bagi industri padat karya pinjaman di atas Rp10 miliar hingga Rp1 triliun termasuk penjaminan untuk beberapa BUMN," pungkasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2017 seconds (0.1#10.140)