Jangan Pernah Pinjam Uang di 151 Pinjol Ilegal Ini, Sudah Diblokir Kominfo dan OJK!

Senin, 18 Oktober 2021 - 11:26 WIB
loading...
Jangan Pernah Pinjam Uang di 151 Pinjol Ilegal Ini, Sudah Diblokir Kominfo dan OJK!
Layanan pinjol ilegal terus marak karena memang masyarakat mudah sekali terbujuk untuk meminjam uang di layanan mereka. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Dengan populasi besar dan tingkat literasi rendah, masyarakat Indonesia jadi mudah terjerat pinjaman online ( pinjol ). Hal ini membuat semakin banyak oknum yang mencari keuntungan lewat layanan pijol ilegal.

Kepada MNC Trijaya, Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia Ronald Y. Wijaya mengatakan bahwa pola hidup masyarakat yang konsumtif menjadikan Indonesia sebagai pasar seksi untuk dana dari luar masuk ke Indonesia, salah satunya penyedia pinjol ilegal.


”OJK sudah berupaya menekan angka konsumtif ini. Salah satunya fintech-fintech yang sudah berizin terdaftar harus memberi pembiayaan yang digunakan untuk produktif,” ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah memblokir sebanyak 151 platform pinjol ilegal . Langkah tersebut menindaklanjuti temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tergabung Satgas Waspada Investasi.

Tentu saja, jumlahnya yang ratusan menegaskan bagaimana bisnis pinjol ilegal ini sangat menguntungkan, tapi sebaliknya bisa berdampak buruk bagi masyarakat.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo mengatakan bahwa pemerintah sudah melakukan tindakan tegas mulai pemblokiran dan penegakan hukum.

Meski demikian, kunci memberantas pinjol ilegal tetap ada di masyarakat. Bagaimana literasi bisa meningkat sehingga masyarakat tidak lagi menggunakan jasa pinjol ilegal.

Sebagai catatan, sejak Januari 2018 hingga Agustus 2021, Satgas sudah menutup sebanyak 3.515 pinjol ilegal. Angka yang luar biasa besar.

Siapa yang jadi sasaran empuk pinjol ilegal? Ada dua target utama. Pertama, masyarakat yang butuh uang untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari di masa pandemi. Kedua, masyarakat yang konsumtif di masa pandemi. Tepatnya mereka yang ingin berbelanja tapi tidak memiliki uang.

Parahnya, pinjol ilegal mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek, serta syarat yang sangat mudah. Namun, aplikasi mereka meminta izin untuk bisa mengakses semua data di ponsel pengguna yang bisa disebarkan untuk mengintimidasi saat penagihan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2467 seconds (0.1#10.140)