Jasa Raharja, Korlantas, dan Kemendagri Luncurkan Inovasi Digitalisasi Road Tax

Kamis, 21 Oktober 2021 - 11:00 WIB
loading...
Jasa Raharja, Korlantas, dan Kemendagri Luncurkan Inovasi Digitalisasi Road Tax
Peluncuran soft launching inovasi digitalisasi road tax dilakukan di Hotel Shangrila Jakarta, Selasa (18/10).
A A A
JAKARTA - PT Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri melakukan inovasi teknologi dengan meluncurkan digitalisasi pajak kendaraan (road tax). Digitalisasi ini dilakukan seiring dengan tren digitalisasi pada semua sektor kehidupan.

Dengan adanya digitalisasi road tax, setiap kendaraan bermotor baik mobil maupun motor, kelak akan dipasang stiker berhologram dilengkapi dengan 18 QR Code. Ke depan, cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan akan berubah menjadi stiker berhologram yang telah dilengkapi QR Code.

Stiker tersebut juga dilengkapi instrumen Radio Frequency Identification (RFID. Sehingga kepolisian dapat mengetahui dengan mudah pemilik kendaraan bermotor yang taat bayar pajak maupun melakukan penilangan secara digital.

Peluncuran soft launching inovasi digitalisasi road tax dilakukan di Hotel Shangrila Jakarta, Selasa (18/10). Acara dihadiri Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian, dan Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja Amos Sampetoding.

Amos Sampetoding mengatakan, inovasi digitalisasi road tax ini karena adanya persamaan visi antara Jasa Raharja, Bapenda Provinsi, dan Kepolisian Republik Indonesia. Ketiganya memandang penting implementasi teknologi dalam Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (SAMSAT). Dengan adanya inovasi digitalisasi road tax, maka dimungkinkan pengembangan lebih lanjut ke arah modern road payment system, baik untuk transaksi pembayaran tol, parkir dan lain sebagainya, tanpa kontak bantuan petugas.

Menurut Amos program inovasi digitalisasi road tax ini akan membuka pengembangan lebih lanjut termasuk mengintegrasikannya dengan aplikasi JRKu. Sebelumnya, aplikasi JRKu juga telah dipergunakan oleh pihak Korlantas Polri, dengan mensinergiskan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan e-tilang.

“Aplikasi JRKu bisa jadi alat untuk memastikan keabsahan stiker melalui pemindaian QR Code sehingga dapat membantu petugas sekaligus memberi rasa aman bagi masyarakat,” ucap Amos.

Sementara itu, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, pihaknya mendukung inovasi yang dilakukan dalam rangka meningkatkan pajak daerah. "Ini adalah fungsi kontrol kita dan mekanisme yang lebih efektif untuk penandaan kendaraan,” ujarnya.

Stiker berhologram tersebut dalam implementasinya kelak akan dipasang di kaca depan sebelah kiri atas/bawah ataupun sebelah kanan atas. Stiker berukuran panjang 60 milimeter dan lebar 90 milimeter, memiliki logo Polri dan Jasa Raharja, No Polisi, jenis kendaraan, masa berlaku, barcode, dan warna yang berubah setiap tahunnya.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian menambahkan, ke depan, pihaknya bersama Korlantas Polri dan Jasa Raharja akan terus mendukung dan mendorong inovasi-inovasi guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak dan menyatukan data semua instansi terkait.
(atk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1273 seconds (0.1#10.140)